Berbahaya, Ini 8 Dampak Buruk Jika Membawa Mobil Angkutan ODOL
Mobil angkutan ODOL (Over Dimension Over Load), diartikan sebagai kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan (overload) atau memiliki dimensi yang tidak sesuai dengan standar (over dimension).--Zulkarnain Wijaya
BACA JUGA:Hidup Dalam Kawanan! Berikut 5 Fakta Unik Burung Royal Starling, Suka Makan Rayap
BACA JUGA:Warga Kebun Tebeng Diduga Tertipu Bisnis Pengadaan Sampul Rapor hingga Rp83 Juta
Jalan yang rusak meningkatkan risiko kecelakaan, memperlambat perjalanan, dan mengurangi kenyamanan berkendara, yang semuanya berdampak pada efisiensi ekonomi.
Pengguna jalan lain harus mengeluarkan biaya lebih untuk perbaikan kendaraan akibat kondisi jalan yang buruk atau kecelakaan yang terjadi.
8. Melanggar Hukum
Pengoperasian kendaraan ODOL melanggar undang-undang lalu lintas dan regulasi terkait transportasi barang. Di banyak negara, termasuk Indonesia, sudah ada batasan yang jelas tentang berat dan dimensi kendaraan yang diperbolehkan di jalan umum.
Kendaraan yang melebihi batas ini dapat dikenakan sanksi seperti denda, penahanan kendaraan, atau pencabutan izin operasi.
Selain itu, operator angkutan yang terus menggunakan kendaraan ODOL juga berisiko menghadapi tuntutan hukum jika kendaraan mereka menyebabkan kecelakaan atau kerusakan infrastruktur.
BACA JUGA:Toyota Hadirkan Konversi Hilux Rangga dan Modifikasi Lineup GR di IMX 2024
BACA JUGA:Sudah 254 Warga Kota Bengkulu Terserang DBD
Kesimpulannya, mobil angkutan ODOL bukan hanya merugikan secara finansial dengan merusak infrastruktur jalan dan kendaraan itu sendiri, tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan di jalan raya.
Risiko kecelakaan meningkat, infrastruktur lebih cepat rusak, dan emisi gas buang bertambah. Demi keselamatan bersama dan menjaga kualitas infrastruktur, sangat penting untuk menghentikan praktik kendaraan ODOL dan memastikan setiap kendaraan yang beroperasi mematuhi peraturan terkait dimensi dan muatan yang diizinkan.