Rekapitulasi DPTb Dimulai, Segini Penambahan dan Pengurangannya

PERIKSA: Komisioner KPU Kaur saat melakukan pemeriksaan rekapan DPTb sementara. RUSMANAFRIZAL/RB--

Kebanyakan mereka yang melakukan perubahan DPTb itu, adalah yang bukan warga yang ber KTP atau domisili Kaur namun sudah cukup lama tinggal di Kaur lantaran menjalankan tugas.

"Kebanyakan mereka adalah yang dipindahkan tugas atau kerja di Kaur, juga ada beberapa yang memang baru pindah KTP Kaur lantaran menikah dan tinggal di Kaur," ujarnya.

Dijelaskannya, KPU Kaur sendiri tidak pernah membatasi para pemilih untuk bisa masuk ke Kabupaten Kaur. 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Usulkan Mardianto jadi Waka II DPRD Kaur, Ini Nama 7 Fraksi DPRD Kaur 2024

BACA JUGA:Penyakit Ngorok Mengganas di Kabupaten Kaur, 10 Ekor Sapi Mati Mendadak

Hanya saja tetap harus memenuhi kualifikasi atau syarat, salah satunya salah dipindah tugaskan di Kaur.

Kemudian tertimpa bencana alam, menjalani rawat inap di Kaur dan beberapa syarat lainnya yang bisa ditanyakan langsung ke KPU.

Meskipun tak ada batasan penambahan DPTb, KPU Kaur tetap memperhatikan jumlah kebutuhan surat suara. Yang mana pengadaan surat suara adalah sebanyak jumlah DPT dan ditambah lagi 25 persen dari jumlah DPT, yang mana jika DPTb terlalu banyak maka di khawatirkan surat suara tidak akan mencukupi.

"Untuk DPTb, tetap kita perhatikan jumlah surat suara. Kalau terlalu banyak maka akan dibatasi," terangnya.

Didi berpesan, bagi warga Kaur yang hendak melakukan pengurusan DPTb masuk ataupun keluar, sekarang sudah bisa dilakukan di KPU Kaur, jika belum terlalu jelas bisa langsung datang ke KPU maka akan ada petugas yang memberikan arahan.

"Paling lambat tanggal 8 November nanti, jangan sampai telat. Lewat tanggal itu, tidak bisa lagi dilakukan pengurusan data," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan