Jika Tidak Perbaiki Administrasi, 396 Calon PPPK Terancam Gugur
izul/rb MEGAH : Gedung Kantor Bupati Seluma--
SELUMA. KORANRB.ID - Pasca diumumkan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi (Vermin) sebagai calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Seluma pada Rabu (18/10) lalu.
Hingga Senin (23/10) Pemkab Seluma masih menunggu sebanyak 396 calon peserta PPPK yang tidak lolos tersebut untuk memperbaiki kelengkapan administrasinya pada masa sanggah sejak 19 Oktober dan diakhiri pada Senin (23/10) pukul 23.59 WIB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seluma H. Hadianto. SE,M.Si mengatakan bahwa total ada 1.145 calon peserta tes PPPK tahun ini yang terbagi menjadi pelamar calon PPPK Fungsional Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru.
Yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sebanyak 703 orang untuk Tenaga Kesehatan, dan 442 orang untuk Tenaga Guru.
BACA JUGA:Soal Dana Hibah Pilbup, KPU Akan Surati Mendagri
Sedangkan pelamar calon PPPK yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi sebanyak 354 orang untuk Tenaga Kesehatan, dan 42 orang untuk Tenaga Guru.
"Jumlah pelamar totalnya ada 1.145, yang gugur seleksi administrasi sebesar 396 orang dan terbagi menjadi 356 calon pelamar nakes dan 42 calon pelamar tenaga guru," ungkap Sekda.
Hadianto menambahkan penyebab gugurnya ratusan peserta PPPK di Kabupaten Seluma dikarenakan dokumen yang dikirimkan peserta tidak sesuai dengan persyaratan yang dilamar.
BACA JUGA:Supervisi 10 Program Pokok PKK di Kabawetan
Diantaranya tidak melampirkan dokumen Surat Tanda Registrasi (STR) aktif bagi tenaga kesehatan.
Kemudian, adanya peserta melampirkan dokumen PDF ijazah foto copy tanpa legalisir pejabat yang berwenang untuk pelamar guru atau tenaga pendidik.
“Intinya permasalahan yang ditemukan hingga membuat beberapa peserta ini gugur bermacam - macam, salah satunya dokumen yang dikirimkan peserta tidak sesuai dengan persyaratan yang dilamar,” paparnya.
Setelah melewati masa jawab sanggah secara online dari tanggal 19-23 Oktober ini, nantinya akan dilakukn pengumuman pasca masa sanggah yang akan dimulai 22 hingga 28 Oktober 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kades dan Sekdes Bagi “Untung” Duit DD
Jika sebanyak 396 calon pelamar yang gugur seleksi administrasi tidak segera menjawab masa sanggah secara online ini, Sekda mengatakan bahwa nantinya calon PPPK terancam tidak akan dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Maka dari itu sanggahannya melalui online masih akan kita tunggu hingga Senin malam (Tadi malam, red). Jika lewat dari itu dak tidak disanggah, maka berpotensi gagal lolos," ucap Sekda.
Untuk diketahui, seleksi peserta calon PPPK tahun 2023 ini, Pemkab Seluma mendapat formasi calon aparatur sipil negara (PPPK) untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan dengan formasi sebanyak 385 dan tenaga guru dengan formasi sebanyak 358.