Pemprov Bengkulu: Penunjukan Doni Swabuana Sebagai Penjabat Sekda Lebong Sudah Sesuai Aturan
Penjelasan Pemprov Bengkulu terkait penunjukan Doni Swabuana Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong sudah sesuai aturan. --Abdi/RB
"Perlu digarisbawahi bahwa ayat tersebut mengatakan 'menunjuk', bukan 'pergantian'. Hal ini menunjukkan bahwa Perpres Nomor 3 Tahun 2018 memberikan kewenangan kepada gubernur.
Bagaimana cara penunjukan Sekda tersebut, yaitu dengan Mendagri mengeluarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.
BACA JUGA: Optimalkan Jaringan, PLN Icon Plus Lakukan Perapihan dan ROW Akses Kabel Fiber Optik
BACA JUGA:Hewan yang Ramah! Berikut 5 Fakta Unik Llama
"Penunjukan penjabat Sekda masih mengacu pada Pasal 2 Ayat B Perpres Nomor 3 Tahun 2018, di mana tetap diberikan kewenangan kepada gubernur untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota. Dasar kewenangan inilah yang digunakan Pemprov untuk menunjuk penjabat Sekda kabupaten/kota," jelasnya.
Selanjutnya, terkait persyaratan penunjukan penjabat Sekda, terdapat pada Pasal 4 huruf a dan b, yang menyebutkan syaratnya adalah menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Eselon II B di pemerintah daerah provinsi dan memiliki pangkat paling rendah Pembina Tingkat I Golongan IV B.
"Artinya, di sinilah letak pondasi aturan kenapa dilakukan penunjukan penjabat Sekda oleh gubernur," ungkapnya.
Tata cara ini berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, sehingga jika kita lihat surat Mendagri yang beredar sekarang, berkaitan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, hal itu berkaitan dengan penggantian.
BACA JUGA:Warga Lapor Polisi dan Ancam Segel Salah Satu Kantor Desa di Bengkulu Selatan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Begini Kondisi Terkini Sopir Truk Terguling di Lokasi Proyek Jalan Kepahiang
"Sedangkan kita tidak melakukan penggantian, karena penggantian jelas berbeda pengertiannya dengan penunjukan serta kewenangannya. Maka tata cara ini yang kita lakukan dalam penunjukan penjabat Sekda Lebong," sebutnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pada surat Mendagri itu juga disebutkan pada angka 2 huruf B yang menunjukkan penjabat Sekda Lebong yang berasal dari pejabat Eselon II Kabupaten Lebong.
"Jadi kami mencermati hal ini, serba dilematis yang menjadi perdebatan sekarang, karena jika kita lihat pada Perpres Nomor 3 Tahun 2018 dan Permendagri tersebut, maka tidak ada ruangnya. Justru, gubernur akan melanggar kedua aturan tersebut jika saran dari surat Mendagri itu dijalankan," ujarnya.
"Karena yang ditujukan dalam surat Mendagri itu adalah pejabat struktural Eselon II di Kabupaten Lebong dan bukan Pejabat di Pemerintah Provinsi, sesuai dengan syarat yang termaktub dalam peraturan yang ada," tambahnya.
BACA JUGA:Halangi Pemandangan Saat Hujan, Ini Tips Agar Kaca Mobil Tidak Berkabut