Menyalip Saat Marka Jalan Garis Putus Putus ? Perhatikan Etika Berikut Ini Jika Ingin Aman
Marka jalan dengan garis putus-putus sering kali dianggap sebagai tanda bahwa pengemudi boleh menyalip atau pindah jalur.--Zulkarnain Wijaya
KORANRB.ID - Marka jalan dengan garis putus-putus sering kali dianggap sebagai tanda bahwa pengemudi boleh menyalip atau pindah jalur.
Namun, penting untuk dipahami bahwa meskipun marka ini menunjukkan bahwa secara aturan lalu lintas pengemudi diizinkan menyalip, hal tersebut tidak berarti bahwa menyalip dapat dilakukan sembarangan atau tanpa pertimbangan.
Karena etikanya menyalip memerlukan pengamatan terhadap kondisi sekitar, baik dari segi arus lalu lintas maupun situasi jalan.
Arti Marka Garis Putus-Putus
Marka jalan dengan garis putus-putus biasanya ditemukan di jalanan dengan dua arah, di mana pengemudi dari kedua arah memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalur tersebut.
Marka ini digunakan untuk memisahkan jalur dan mengindikasikan bahwa pengemudi boleh menyalip, namun hanya jika situasi memungkinkan.
BACA JUGA:10 Tampilan Keramik untuk Teras Rumah Menarik
BACA JUGA:Waspada Banjir, Air Bah Mulai Turun dari Seluma Utara, Ketinggian Sungai Capai 5 Meter
Menurut aturan umum lalu lintas, garis putus-putus ini berbeda dari garis solid (utuh) yang mengindikasikan larangan menyalip. Meski demikian, menyalip di garis putus-putus tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada beberapa situasi dan pertimbangan yang harus dipatuhi sebelum mengambil keputusan untuk menyalip, meskipun marka tersebut memungkinkan.
Faktor-Faktor yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Menyalip
Meskipun marka putus-putus mengindikasikan kemungkinan menyalip, pengemudi harus tetap memperhatikan kondisi-kondisi berikut sebelum melakukannya.
1.
Pastikan pandangan ke depan cukup jelas. Menyalip di jalan dengan tikungan tajam, bukit, atau tanjakan yang menghalangi pandangan sangat berbahaya. Pengemudi harus memastikan ada jarak dan waktu yang cukup untuk menyelesaikan manuver menyalip dengan aman.