30 Persen Rumah Ibadah di Rejang Lebong Belum Terdaftar di SIMAS
MASJID: Salah satu masjid yang telah terdaftar dalam Simas yakni Masjid Al-Jihad, Kota Curup.-foto: arie/koranrb.id-
CURUP, KORANRB.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong mencatat masih banyak masjid dan musala yang belum terdaftar dalam Sistem Informasi Masjid (Simas). Saat ini 30 persen rumah ibadah yang belum terdaftar, sebagian besar masjid dan musala yang baru dibangun atau masih dalam proses pembangunan.
Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Rejang Lebong, Akhmad Hafizuddin menjelaskan hingga saat ini, jumlah rumah ibadah yang sudah terdaftar di Simas mencapai 380 unit. Tersebar di 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
“Masjid dan musala yang terdaftar ini menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan dari pemerintah, baik bantuan untuk pembangunan, renovasi, maupun fasilitas lainnya,” ungkap Akhmad.
Diakui Akhmad, pihaknya telah mengintensifkan pendataan rumah ibadah umat muslim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola rumah ibadah serta mempermudah penyaluran bantuan dari pemerintah.
“Pendataan ini sangat penting karena memberikan informasi yang akurat mengenai jumlah dan kondisi rumah ibadah, sekaligus menjadi syarat untuk mendapatkan bantuan, baik dalam bentuk pembangunan maupun rehabilitasi,” terangnya.
BACA JUGA:Lindungi UMKM, Perda Pengawasan Toko Modern di Kota Bengkulu Digodok Disprindag
Menurut Akhmad, pendataan yang dilakukan oleh Kemenag Rejang Lebong bertujuan untuk memastikan seluruh masjid dan musala yang ada di kabupaten tersebut terdaftar dalam Simas.
Simas merupakan sistem yang dirancang oleh Kementerian Agama untuk memfasilitasi pendataan masjid di seluruh Indonesia. Dengan adanya Simas, pemerintah memiliki data yang akurat dan dapat memantau perkembangan rumah ibadah umat muslim di berbagai daerah.
“Pendataan ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip, tetapi juga memiliki dampak nyata dalam membantu pengelolaan rumah ibadah. Dengan terdaftarnya masjid dan musala di Simas, Kemenag dapat memberikan rekomendasi bantuan atau program peningkatan sarana dan prasarana kepada pemerintah pusat maupun daerah,” bebernya.
Akhmad mengakui, salah satu tantangan utama dalam pendataan adalah kurangnya kesadaran dari pengurus masjid dan musala akan pentingnya mendaftarkan rumah ibadah mereka di Simas.
Beberapa pengurus mungkin belum memahami bahwa pendaftaran ini merupakan syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dalam hal ini, Akhmad juga mengimbau para pengurus masjid dan musala yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran di Kemenag Rejang Lebong. Pengurus dapat datang langsung ke kantor Kemenag untuk mengurus proses pendaftaran yang relatif sederhana.
“Selain itu, Kemenag juga berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa terdaftarnya rumah ibadah di Simas bukan hanya soal administrasi, tetapi juga akan berdampak langsung pada potensi bantuan yang dapat mereka terima di masa depan,” paparnya.