KPU Bengkulu Tengah Minta PPK Pahami Aturan DPTb

KPU Bengkulu Tengah dan jajaran siap mensukseskan Pilkada serentak 2024. --jeri/rb

Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. 

“Sedang menjalankan tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya,” bebernya

BACA JUGA:Terkait Pilkada Bengkulu 2024, Ketua DPD RI Beri Pesan Ini

BACA JUGA:Sejak Januari hingga September 2024 Tercatat 1.240 Korban Laka Lantas di Bengkulu, 170 Korban Meninggal Dunia

Kemudian mengurus DPTb H-7 pemungutan suara bisa dilakikan dengan alasan pindan, menjalankan tugas di tempat lain pada saat Hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

“Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam,” Pungkasnya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan