Kelola Tahura Geluguran, Ini Pesan DLHK ke Kelompok Tani Hutan Konservasi

MUSYAWARAH: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan berembuk dengan kelompok tani hutan konservasi di Ulu Manna.--Foto: DLHK Bengkulu Selatan.Koranrb.Id

Haroni menegaskan kepada para penggarap tidak diperbolehkan untuk membuka lahan baru dalam areal Tahura. Namun hanya boleh mengoptimalkan pemanfaatan lahan yang telah dibuka sebelumnya, dengan tanaman produktif yang bisa menghasilkan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) seperti Durian, Jengkol, Petai, Nangka, Cempedak, Alpukat, Jernang, Rotan.

"Tidak diperbolehkan menebang pohon dan menanam sawit di dalam areal Tahura Geluguran. Untuk tanaman sawit yang sudah terlanjur ditanam akan diselesaikan sesuai skema pada Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Usaha dan/atau Kegiatan Terbangun pada KSA, KPA, dan Taman Buru," sampainya.

Kelembagaan KTHK dan kemitraan konservasi menurut Haroni perlu dibangun sebagai wujud kolaborasi dalam pengelolaan Hutan Konservasi. 

BACA JUGA:Debi Setiawan Resmi Dilantik Sebagai Ketua KONI Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Realisasi Pajak Daerah Mencapai Rp 15,9 Miliar dari Total Target Rp 22,2 Miliar

KTHK bukan hanya menjadi wadah komunitas petani penggarap di Areal Tahura saja, melainkan berperan sebagai media pembelajaran, peningkatan kapasitas SDM, pemecahan masalah, kerjasama dan gotong royong, pengembangan usaha produktif dan pemasaran, serta peningkatan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Tanpa adanya peran serta aktif masyarakat dalam mengelola dan menjaga hutan secara sadar, maka visi mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera mustahil akan tercapai.

Dalam kesempatan ini DLHK juga menyampaikan larangan dan sanksi terhadap perusakan hutan seperti pembalakan liar, perambahan dan perkebunan ilegal, perusakan sarpras perlindungan hutan, serta perusakan pal atau tanda batas kawasan hutan.

"Hal ini perlu disampaikan sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal-hal yang merusak dan termasuk kategori tindak pidana kehutanan sebab ancaman hukumannya sangat berat," ujar Haroni.

Para penggarap yang hadir menyatakan komitmennya untuk bersama-sama membantu pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mengelola, memanfaatkan dan menjaga kelestarian Tahura Geluguran. 

BACA JUGA:20 Saksi Kasus Dana BOK Puskesmas Palak Bengkerung Diperiksa

BACA JUGA:Sukses Bangun Jalan Bengko hingga Bukit Kaba, ROMER Diminta Lanjutkan Pembangunan

Sebagai bukti komitmennya, kelompok masyarakat ini bersepakat membentuk Kelompok Tani Hutan Konservasi Sejahtera Lestari yang akan membangun kemitraan konservasi dengan Dinas LHK sebagai unit pengelola Tahura Geluguran.

Terakhir Haroni menyampaikan bahwa Tahura itu bukan semata milik pemerintah, tapi adalah milik bersama, dan menjadi tanggung jawab bersama untuk melestarikannya.

"Mari dikelola dengan bijaksana dengan berpedoman kepada aturan dan ketentuan yang semestinya, agar dapat diwariskan sebagai pusaka kepada generasi berikutnya," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan