Khawatir Kondisi Kesehatan, Keluarga Mantan Bupati Seluma Murman Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan Bupati Seluma Murman Effendi saat akan dibawa ke rutan Malabero.--zulkarnain wijaya/rb

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

BACA JUGA:Minggu ini, 8 Tersangka Mafia Tanah di Lebong Dilimpahkan ke PN

BACA JUGA:Sukses Bangun Jalan Bengko hingga Bukit Kaba, ROMER Diminta Lanjutkan Pembangunan

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan. 

“Dengan adanya penjelasan ini, artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan,”tegas Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH.

Sementara saat ini usai ditetapkan sebagai tersangka, Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu.

Sementara itu 1 tersangka lainnya yakni Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin sudah lebih dulu ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu atas kasus pidana lainnya.

BACA JUGA:Posko Pemenangan Paslon 01 Terbakar, Kerugian Rp100 Juta Lantaran Ini

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Lebong Dilantik, AKD Baru Akan Dibentuk

Kajari Seluma menegaskan, bahwa penetapan dan penahanan tersangka ini kita lakukan dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan mengulangi perbuatan pidana yang disangkakannya.

Selain itu perbuatan tersangka menyangkut tindak pidana yang ancaman untuk tersangkanya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Tiga tersangka yakni ME, MT dan DH kita titipkan di rutan Kota Bengkulu, sedangkan untuk RA memang tidak dihadirkan karena juga sedang menjalani hukuman pidana,”sampai Kajari Seluma.

Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.

BACA JUGA:THL Minta Pemkab Lebong Segera Buka Seleksi PPPK

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan