Gugatan Rp 28 Miliar Terhadap Pemprov Bengkulu Ditolak, Ini Tanggapan PT Injatama

Gugatan PT injatama pada tergugat Pemerintah Provinsi Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu ditolak.--WEST JER TOURINDO/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Gugatan PT injatama pada tergugat Pemerintah Provinsi Bengkulu di Pengadilan Negeri Bengkulu ditolak.

Secara umum materi gugatan PT Injatama pada Pemprov Provinsi Bengkulu bermula saat Pemprov yang mempermasalahkan sebuah jalan milik provinsi yang merupakan akses masyarakat umum dirusak PT Injatama untuk keperluan tambang.

Alhasil, Pemprov Bengkulu meminta PT Injatama untuk memperbaiki jalan yang rusak. Dimana jalan yang rusak itu, selain menjadi akses bagi masyarakat umum juga menjadi jalan bagi PT Injatama menuju lokasi penambangan batu bara.

Oleh PT Injatama, permintaan itupun disetujui. Namun perusahaan ini bukannya memperbaiki jalan yang rusak, melainkan membangun jalan baru di tempat lain alias tukar guling dengan nilai pembangunan jalan senilai Rp 4 miliar.

BACA JUGA:Bos Batubara Zulman SJP Dukung DISUKA untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024-2029

Setelah tukar guling selesai dibangun, dan jaraknya tidak terlalu jauh dengan lokasi jalan lama yang rusak itu, namun Pemprov Bengkulu tidak mau menerima jalan baru tersebut.

Pemprov pun dengan tegas meminta PT Injatama untuk memperbaiki jalan yang lama rusak, bukan membuat jalan baruu 

Karena tidak ada kejelasan status tukar guling itulah membuat PT Injatama tidak bisa beraktivitas menambang batu bara sehingga mengalami kerugian dan akhirnya menggugat Pemprov Bengkulu sebesar Rp 28 Miliar.

Namun sidang gugatan yang sudah digelar 7 kali dan dipimpin hakim Lase, SH di PN Bengkulu itu, hasilnya menolak gugatan PT Injatama selamj Penggugat dan memerintahkan penggugat mengembalikan ruas jalan pada tergugat.

Atas Putusan tersebut PT Injatama melalui Penasihat Hukumnya M. Amirul Riansya, SH MH mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk untuk melakukan upaya banding dari pemberi kuasa.

BACA JUGA:Mandi Bersama Keluarga, Pemuda Kota Bengkulu Tenggelam di Pemandian Napal Jungur Seluma, Ini Penyebabnya

"Kalau sampai sekarang belum ada arahan untuk menempuh upaya banding," ungkap Amirul.

Ia menambahkan ketika selesai putusan dibacakan dirinya hanya memberikan laporan bahwa perkara ini sudah dibacakan putusan dan dari Pihak PT ijatama hanya memberikan respon iya.

"Kalau kemarin saat putusan saya melapor bahwa perkara sudah putus dan dari mereka bilang ok," jelas Amirul.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan