40 Hari Perpanjangan Kedua Tersangka Korupsi DD-ADD Puguk Pedaro
JELASKAN: Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri saat menjelaskan perkembangan kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Puguk Pedaro Tahun Anggaran (TA) 2022 belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong.
Padahal, masa penahanan dua tersangka, di antaranya YD mantan Bendahara Desa Puguk Pedaro dan ST Kepala Desa (Kades) Puguk Pedaro sudah habis sejak, 14 Oktober 2024 lalu.
Sehingga, masa penahanan dua tersangka dilakukan perpanjang kedua selama 40 hari terhitung dari 14 Oktober 2024.
“Saat ini kita sudah melakukan perpanjangan kedua. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak begitu lama akan kita limpahkan (ke JPU Kejari Lebong, red),” kata Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, Sabtu, 19 Oktober 2024.
BACA JUGA:Usai Telan Korban Jiwa, Wisata Desa Napal Jungur Masih Ditutup Polisi
Saat ini, terang Kasat, petunjuk yang diberikan JPU Kejari Lebong kepada penyidik, sudah dipenuhi.
“Tinggal menunggu untuk P21 (dari JPU Kejari Lebong, red),” singkatnya.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lebong sudah memenuhi semua petunjuk dari JPU Kejari Lebong atas kasus dugaan Korupsi DD/ADD Puguk Pedaro TA 2022.
Salah satu petunjuk Jaksa, meminta Satreskrim kembali meminta keterangan saksi ahli dan itu sudah dipenuhi.
Saat ini, Berkas Perakara (BP) tersangka ST dan YD sudah dikembalikan ke Jaksa untuk diperiksa dan bisa segera dinyatakan lengkap atau P21.
BACA JUGA:Penimbunan BBM di Bengkulu Disorot, Salah Satu Modusnya Penggunaan Barcode Bergantian
BACA JUGA:Dugaan Penyelewengan Dana Desa Sukaraja Kedurang Ilir, Kades Bakal Dipanggil
Sekedar mengulas, dua tersangka yang diseret dalam kasus ini merupakan mantan Kepala Desa Puguk Pedaro dan Kaur Keuangan Desa Puguk Pedaro.