Satreskrim Pulbaket Pengelolaan DD Ketenong II TA 2023, Pjs Kades Sudah Penuhi Undangan Klarifikasi

KANTOR DESA: Satreskrim Polres Lebong pulbaket puldata terhadap aduan masyarakat Desa Ketenong II, dalam pengelolaan DD TA 2023.--FIKI/RB

LEBONG, KORANRB.ID – Satreskrim Polres Lebong, saat ini masih melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) aduan masyarakat Ketenong II, terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos mengatakan, beberapa waktu lalu Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Ketenong II, sudah memenuhi undangan klarifikasi Satreskrim Polres Lebong.

“Untuk Pjs Kadesnya sudah kita ambil keterangan klarfikasi atas aduan masyarakat,” kata Rabnus, Minggu, 20 Oktober 2024.

Tahap selanjutnya, terang Rabnus, pihaknya akan turun kelapangan untuk melakukan pengecekan tiga kegiatan di Desa Ketenong II yang diadukan oleh masyarakat ke Polres Lebong.

BACA JUGA:305 Data Kepesertaan Jamkesda Kaur Bakal Dicoret, Ini Alasannya!

Tiga kegiatan itu, diantaranya program MT-2 (Masa Tanam 2 Kali) dengan anggaran Rp62 juta untuk 50 hektare sawah. 

kegiatan ketahanan pangan, dengan pagu anggaran Rp91 juta lebih, dengan item kegiatan budidaya ikan lele.

Terakhir, pembangunan sarana olahraga berupa lapangan yang dibangun di lahan seluas 25x27 meter di Desa Ketenong II, menelan anggaran Rp238 juta lebih. 

“Tahap selanjutnya akan kita lakukan pengecekan terkait program tersebut (Tiga kegiatan yang diadukan masyarkat, red),” ujarnya.

BACA JUGA:Disdikbud Kaur Matangkan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025

Setelah melakukan pengecekan ke lapangan, dan ditemukan adanya indikasi melawan hukum, selanjutnya Satreskrim Polres Lebong akan memanggil saksi-saksi lain untuk dimintai keterangan terhadap aduan tersebut.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita akan mengambil keterangan saksi-saksi lain,” singkatnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lebong sudah melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekretaris Desa (Sekdes) Ketenong II.

Pemeriksaan terhadap Bendahara dan Sekdes, hanya mengklrafikasi poin-poin laporan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan