Total Pendaftar PPPK di Bengkulu Tengah Mencapai 1.170 Peserta

Kepala BKPSDM Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

BENTENG, KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah secara resmi sudah menutup pendaftaran PPPK tahap pertama. 

Berdasarkan data ada 1.170 peserta yang mendaftar PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan, ada 1.170 peserta yang mendaftar atau membuat akun. 

Dari jumlah tersebut, ada 6 peserta yang tidak menyelesaikam proses pendaftaran atau tidak submit. Dengan demikian 6 peserta tersebut dinyatakan gugur.  

Dari jumlah yang submit tersebar dengan rincian 791 peserta yang submit di formasi tenaga teknis, 97 orang submit di tenaga kesehatan, 277 di formasi tenaga guru. Hingga saat ini Pansel masih terus melakukan verifikasi terhadap pemberkasan para peserta. 

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Depan Kantor Bupati Dialokasikan di APBD 2025 Sebesar Rp 1,5 Miliar

BACA JUGA:KPU Kaur Ingatkan Pemilih Pemula untuk Segera Rekam e-KTP, Ini Alasannya

“Saat ini kita masih terus melakukan proses verifikasi. Sejauh ini, 99 persen peserta yang sudah submit dinyatakan memenuhi syarat (MS) semuanya. Jadi kita belum ada menemukan peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

BKPSDM Bengkulu Tengah meminta bantuan masyarakat atau tenaga honorer yang lainnya apabila melihat atau menemukan peserta yang mencoba untuk memalsukan dokumen pemberkasan. 

Baik itu SK fiktif atau ada tenaga honorer yang selama ini sudah berhenti namun tiba-tiba mendaftar dan lulus. Apabila menemukan hal tersebut bisa dilaporkan kepada Pansel di kantor BKPSDM, baik itu laporan tertulis maupun lisan. 

“Hingga saat ini kami belum menerima laporan dan menemukan adanya berkas yang fiktif atau palsu. Tetapi kami berharap dan mohon bantuan dari masyarakat atau tenaga honorer lainnya apabila ada indikasi tersebut bisa melaporkan kepada kami,” tegasnya.

BACA JUGA:Usai Pengukuhan Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Lanjut Percepat AKD

BACA JUGA:Unsur Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Di sisi lain apabila ada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kepala satuan unit yang coba-coba menerbitkan SK palsu , maka pihaknya akan menyerahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini aparat penegak hukum (APH). Nanti untuk keputusan atau hukuman yang diterima itu semua wewenang pihak APH. 

“Apabila ada oknum Kepala OPD atau Kepala Satuan Unit yang menerbitkan SK palsu akan kami serahkan kepada APH. Nanti biar APH saja yang menindaklanjuti dan memberikan hukuman dari tindakan tersebut,” sampainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan