DLH Minta 11 Pabrik Kelapa Sawit di Mukomuko Perhatikan Kolam Limbah
KOLAM: Musim hujan penumpukan sedimentasi di kolam limbah jadi perhatian. FIRMANSYAH/RB--
Lanjutnya, adapun 11 PKS yang ada di Mukomuko dan masuk dalam pemantauan dan pengawasan DLH Mukomuko yaitu, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi (Sapta), PT Karya Sawitindo Mas (KSM).
Kemudian PT MukoMuko Indah Lestari (MMIL), PT Sentosa Sejahtera Sejati (SSS), PT Surya Andalan Priatama (SAP), PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Daria Darma Pratama (DDP), PT Usaha Sawit Mandiri (USM), PT Bumi Mentari Karya (BMK), PT Gajah Sakti Sawit (GSS) dan PT Muko Panen Raya Abadi (MPRA).
BACA JUGA:Mantan Unsur Pimpinan DPRD Mukomuko Belum Juga Kembalikan Mobil Dinas
BACA JUGA:Belum Didapati 3 Desa Anti Korupsi Siap Wakili di Tingkat Provinsi
Seluruh perusahaan ini masih beroperasi aktif yang tentunya menghasilkan limbah produksi.
“Untuk pengawasan satu persatu 11 PKS ini kami datangi, berkitan dengan jadwal tidak bisa kami sampaikan. Yang pastinya seluruh kolam limbah akan kami pastikan tidak terjadi penumpukan sedimentasi. Sehingga mengancam lingkungan sekitar,” ujarnya.
Budi juga menyampaikan meskipun DLH Mukomuko dalam pengawasan masih banyak kekurangan pendukung mulai dari laboratorium, Sumber Daya Manusia (SDM) dan peralatan lainnya.
Bukan berarti dengan keterbatasan tersebut pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan yang dapat membahayakan lingkungan lupus dari pengawasan.
“Kami akan berkoordinasi dengan petugas lapangan daerah lain jika diperlukan, setelah itu berkaitan jika nantinya dibutuhkan hasil Laboratorium. Sampel akan kami kirimkan ke Banten, sebab sebelumnya kami sudah menjalain kerjasama dengan mereka,” terangnya.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Kembali Tawarkan Pinjaman ke BPD, Ini Sejumlah Kemudahannya
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Rp11 Miliar Premi BPJS Kesehatan Masyarakat Tak Mampu, CSR Perusahaan Sawit
Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mukomuko, Wisnu Hadi mengatakan, apa yang dilakukan DLH Mukomuko berkaitan dengan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan memang wajib dilakukan.
Sehingga jika ada indikasi pelanggaran atau dugaan kejahatan lingkungan seperti dumping limbah ataupun yang lainnya, segera proses.
Sebab pencemaran lingkungan akan berdampak fatal bagi makhluk hidup serta membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang lama untuk memperbaikinya.
“Saya sangat setuju, jika DLH Mukomuko intens melakukan pemantauan terhadap pengelolan lingkungannya. Bila perlu langsung ekspose hasil temuan dilapangan dari 11 PKS agar tumbuhnya rasa tanggung jawab didalam manajemen perusahaan,” sampainya.