Jika Gunakan SK Fiktif, Calon PPPK Dipastikan Gugur

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: dok/koranrb.id-

KORANRB.ID – Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan coba-coba menggunakan SK honorer fiktif atau SK palsu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Tengah memastikan akan menggugurkan peserta yang kedapatan menggunakan SK fiktif. 

Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menegaskan jika terbukti ada peserta seleksi yang menggunakan SK fiktif maka yang bersangkutan akan digugurkan. Meskipun nanti peserta yang bersangkutan dinyatakan lulus dan sudah dilantik, maka kelulusan yang bersangkutan bisa dibatalkan.

Ditegaskannya, pemalsuan berkas merupakan hal yang tidak benar dan melanggar ketentuan.

BACA JUGA:Wahyu Yuwana Dikukuhkan Sebagai Kepala Kepala Perwakian Bank Indonesia Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Bapenda Segera Pasang 50 Tapping Box

“Meskipun peserta tersebut sudah lulus, tetapi kelulusan peserta tersebut bisa dibatalkan karena pemalsuan berkas atau adanya SK fiktif. Jadi kami ingatkan jangan sampai ada peserta yang memalsukan dokumen,” tegasnya.

Apileslipi meminta kerja sama dari seluruh masyarakat dan honorer lainnya untuk memberikan informasi kepada Pansel. Sebab sesama honorer pasti mengetahui apabila adanya SK honorer yang fiktif. Nanti pihaknya akan memberikan waktu untuk memberikan sanggahan. 

"Setelah kami umumkan peserta yang lulus seleksi administrasi, kami mendorong masyarakat dan sesama honorer untuk melakukan verifikasi. Silakan ajukan sanggahan, baik secara tertulis, lisan, atau melalui aplikasi, terkait peserta yang diragukan keabsahan honorernya," jelasnya.

BACA JUGA:Pemilih di Pilkada 2024 Kepahiang Didominasi Milenial

BACA JUGA: Pemprov Segera Surati Kemenhub, Minta Alur Pelabuhan Pulau Baai Ditetapkan

Untuk diketahui, setelah masa pendaftaran PPPK ditutup, jumlah pelamar seleksi PPPK berjumlah 1.170 orang. Rinciannya, 278 orang pelamar formasi guru dengan posisi 277 orang telah melakukan submit. 

Lalu 97 orang pelamar formasi tenaga kesehatan dan telah menyelesaikan submit serta 795 orang melamar formasi teknis dengan posisi 791 orang telah menyelesaikan submit.

Untuk pembukaan pendaftaran PPPK tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024. Pembukaan pendaftaran tahap dua ini diperuntukkan bagi tenaga honorer yang belum masuk Databes BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan