3 Terdakwa Korupsi Dana BOS Rp681 Juta MAN 2 Kepahiang Siapkan Pembelaan

SELESAI: Tiga terdakwa usai agenda sidang tuntutan kemarin, 24 Oktober 2024 meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

“Kita sudah menitipkan sejumlah uang untuk mengganti Kerugian Negara pada 1 Oktober 2024 lalu,” uangkap Redo.

Dengan dilakukannya tindakan mengembalikan kerugian tersebut adalah sebuah tidakan mau bekerja sama terhadap proses hukum yang ada.

“Pengembalian kerugian negara tersebut adalah bentuk bekerja sama terhadap proses hukum yang sedang klien kami jalani. Harapanya bisa meringankan (hukuman, red) untuk terdakwa,” terang Redo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan