Berkas Tsk Dilimpahkan ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidang Perdana Perkara Korupsi Dana BOS SMP 17 Kota Bengkulu
PERIKSA: Kedua tersangka kasus tipikor dana BOS diperiksa Kejari Bengkulu beberapa waktu yang lalu. WEST JER TOURINDO/RB--
"Memang kita dari unit Tipikor sudah melakukan pelimpahan terhadap Kejari Bengkulu dengan jenis kasus tipikor selanjutnya tersangka akan menjalani hukuman guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Hendri, 12 September 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif.
BACA JUGA:Bujang Tua Pelaku Asusila Bawah Umur Terancam 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Sempat Ditunda, Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BOS MAN 2 Kepahiang Siap Dibacakan
"Untuk modus sementara ini adalah melakukan perubahan atau Surat Pertanggung Jawaban (SPJ)," terang Hendra.
Ia melanjutkan Dana BOS tahun anggaran 2019-2020 di SMPN 17 Kota Bengkulu ini dikorupsi oleh kedua tersangka yang berstatus Kepala Sekolah dan Bendahara untuk bermain judi online.
Selain bermain judi online, Dana BOS tersebut digunakan kedua tersangka untuk membeli aset berupa mobil yang kemudian ternyata dijual lagi untuk modal judi online.
"Sementara ini yang berhasil kita dalami tersangka menggunakan uang Dana BOS untuk kepentingan pribadi sendiri," jelas Hendra.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Bengkulu, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp1,2 miliar.
"Untuk total kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dan sebagian sudah dikembalikan lebih kurang Rp130 juta. Kedua tersangka diterapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Junto 55 Undang-Undang Tipikor," kata Ipda. Hendra.