Pemkab Rejang Lebong Siapkan Penyusunan Raperda RTRW 2024-2044
SAMPAIKAN: Dr. H. Asli Samin, S.Kep, M.Kep sampaikan proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) yang akan berlaku dari tahun 2024 hingga 2044. ARIE/RB--
Pemkab Rejang Lebong berharap agar proses penyusunan draf Raperda RTRW dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, meskipun harus melalui berbagai tahapan pembahasan di tingkat kementerian, gubernur, dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Proses ini diharapkan akan menghasilkan sebuah peraturan daerah yang kuat dan dapat memberikan pedoman bagi pembangunan dan pengelolaan lingkungan di Kabupaten Rejang Lebong selama dua dekade ke depan.
Keberadaan RTRW yang komprehensif dan sesuai kebutuhan wilayah akan sangat membantu Pemkab Rejang Lebong dalam menghadapi tantangan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, termasuk mengelola sektor-sektor yang rentan terhadap kerusakan lingkungan, seperti pertambangan.
"Dengan aturan yang lebih tegas mengenai penggunaan lahan, diharapkan potensi konflik kepentingan antar-sektor dapat diminimalisir dan keberlanjutan lingkungan tetap terjaga," pungkas Asli.