9 Kontraktor Pengerja Proyek Disdikbud Diminta Segera Lunasi TGR

SAMPAIKAN: Kasi Datun Kejari Kaur saat menyampaikan sisa TGR Disdikbud dan PUPR Kaur.--ABDI/RB

RUSMANAFRIZAL/RB

BINTUHAN, KORANRB.ID – Sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kaur diminta segera melunasi tuntutan ganti rugi (TGR) berjumlah Rp200 juta. 

TGR ini diperoleh dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2021 yang lalu. 

Upaya pemulihan TGR ini pun sebenarnya sudah mencapai tenggat waktu yang ditentukan sampai dengan bulan Agustus yang lalu.

Namun sayangnya, sampai dengan bulan Agustus yang lalu sembilan orang yang mengambil proyek itu juga belum melakukan pelunasan. 

BACA JUGA:IKM Alat Angkut Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik

Bahkan ada lima orang yang belum sepeserpun membayarkan TGR ke Kejari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur.

"Selain Dinas PUPR, OPD yang masih ada sisa TGR ini adalah Disdikbud Kaur," kata  Kajari Kaur Pofrizal, S.H., M.H. melalui Kasi Datun Dwi Pranoto SH.

Dwi mengungkapkan, selain Disdikbud Kaur juga masih ada sisa TGR dari Dinas PUPR fari jumlah TGR sebesar kurang lebih Rp1 miliar, yang bersangkutan baru melakukan pembayaran sebanyak Rp 540 juta. 

Artinya masih ada sisa TGR sebanyak Rp474 juta lagi yang masih harus dibayarkan.

BACA JUGA:Mahasiswa Nyambi jadi Kurir Ganja Bakalan Lama di Penjara

TGR Dinas PUPR ini sendri didapatkan dari hasil audit pengerjaan dua paket jalan yang mana pihak pelaksananya adalah CV. Duta Agung Persada di tahun 2022 yang lalu. 

Kejari sendiri selaku pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan penagihan, sudah sering sekali memberikan surat terhadap yang bersangkutan untuk segera melakukan pelunasan.

Lantaran waktu yang diberikan telah habis, maka selanjutnya Dwi akan berkoordinasi lagi kepada Kajari Kaur untuk mengambil langkah seperti apa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan