Ibu Muda Jajakan Anak di Bawah Umur, Untung Rp50 Ribu
TERSANGKA : Tersangka kasus TPPO yang berhasil dibekuk Polisi. SANDI/RB--
“Tersangka menjual anak korban ini seharga Rp 300 ribu. Pembagiannya, anak korban diberikan Rp250 ribu dan tersangka diberikan Rp50 ribu,” terangnya.
Polisi menangkap tersangka Ta karena memang saat ini kasus tindak pidana perdagangan orang tengah menjadi sorotan nasional.
Sehingga segala bentuk dan modus tindak pidana perdagangan orang dipastikannya akan ditindak secara hukum.
BACA JUGA:34 Peserta Tes CPNS Bengkulu Utara Sudah Ikuti SKD di Daerah Lain
BACA JUGA:Pasca Kebakaran, TPI Kahyapu Enggano Dipastikan Aktif Kembali Akhir Tahun ini
“Apalagi dalam perkara ini yang menjadi korban adalah anak yang usianya masih 15 tahun,” terangnya.
Sementara itu, selain mengakui jika dirinya sebagai PSK Ia juga mengakui menjual anak korban tersebut.
Hal ini dilakukannya untuk memenuhi kebutuhan jika dirinya tidak memiliki pelanggan.
Ia juga menerangkan jika anak korban yang dijualnya tersebut juga memiliki profesi yang sama.
Sehingga ia membantu menjajakan dengan orang-orang yang diketahuinya dan menyiapkan kamar kos.
“Saya hanya mendapatkan Rp50 ribu, saya tawarkan ke melalui pesan singkat, dulu pernah juga dari aplikasi,” terangnya.