6 Saksi Kunci Dihadirkan, Dugaan Praktik Markup Makin Terang
SUMPAH: Enam Saksi yang dihadirkan JPU Kejari Rejang Lebong sedang diambil sumpahnya sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.--WEST JER TOURINDO/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan 6 saksi kunci dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong.
6 saksi kunci ini memberikan keterangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Selasa 5 November 2024.
Diketahui ada 3 terdakwa dalam perkara yang merugikan negara Rp300 juta ini.
Yakni terdakwa Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo.
BACA JUGA:Ada 80 Sarjana di Kabupaten Kaur yang Masih Menganggur
Adapun 6 saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, Sukamto bendahara pengeluaran proyek Rumah Aren, Roma Sitanggang yang merupakan Kasubag Keuangan dan Program Dinas Koperasi Rejang Lebong.
Kemudian Fery Yansa yang merupakan tenaga fungsional pengelolaan barang dan jasa Setda Rejang Lebong.
Kemudian Sidik Purnomo yang juga fungsional pengelolaan barang dan jasa Setda Rejang Lebong yang saat ini sudah pensiun.
Nova Ardian Pelaksana lapangan rumah aren tahun anggaran 2021, Feriansyah Tenaga Teknis sistem Menejemen keselamatan pekerja.
BACA JUGA:KPU Kaur Terima 540 C Plano Pilgub dan Pilbup
Disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong, Abi Pujangga Putra, SH, MH bahwa untuk hari ini memang agenda pemeriksaan saksi dan Kejari Rejang Lebong hadirkan 6 saksi.
“Kita hari ini hadirkan saksi-saksi terkait dengan perkara Tipikor Rumah Aren ada yang dari tim lapangan dan juga ada tim administrasi pembangunan,” ungkap Abi pada RB 5 Oktober 2024.
Ia melanjutkan bahwa, dari ke enam saksi memang telah membenarkan secara sistem administrasi sudah benar sebagian.
Namun ada hal yang memang menjadi perhatian yang membuat fakta persidangan mengarah pada dakwaan jaksa.