Oknum di DPRD Bengkulu Tengah Diduga Terbitkan SK Fiktif Tenaga Honorer, Sekwan: SK Sudah Dibatalkan
FIKTIF: Salah satu honorer yang menggunakan SK fiktif menggunakan SK dari Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID – Salah satu honorer yang menggunakan SK fiktif untuk mendaftar seleksi PPPK di Bengkulu Tengah diketahui menggunakan SK dari Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah. Honorer tersebut berinisial RO yang sebelumnya bertugas di Satpol PP.
Sebelumnya, dari 5 laporan dugaan SK honorer fiktif yang disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, telah terbukti 2 diantaranya SK fiktif. Sedangkan 3 laporan lainnya tidak terbukti fiktif.
SK fiktif tersebut digunakan oleh oknum tenaga honorer untuk mendaftar seleksi penerimaan PPPK Kabupaten Bengkulu tahun 2024. 2 orang oknum tenaga honorer tersebut yakni FR dan RO.
Untuk FR memang murni perbuatan sendiri melakukan manipulasi SK. Sedangkan RO diduga ada bantuan dari oknum pejabat di Sekretariat DPRD Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Sejarah Menarik tentang Pembangunan Tugu Monas, Jadi Ikonik Indonesia
BACA JUGA:TPA Air Sebakul Khusus untuk Sampah Rumah Tangga
Informasi yang RB terima, RO sebelumnya berstatus tenaga honorer di Satpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah. Namun per 31 Desember 2023, RO sudah berhenti dan tak lagi berstatus tenaga honorer di Satpol PP.
Namun pada saat pendaftaraan PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah, RO mendaftar PPPK menggunakan SK dari sekretariat dewan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap 5 laporan dari masyarakat terkait adanya 5 tenaga honorer yang menggunakan SK fiktif dalam mendaftar seleksi PPPK Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dari 5 laporan tersebut, semuanya sudah ditindaklanjuti dan 2 diantaranya terbukti menggunakan SK fiktif. Dengan demikian 2 tenaga honorer yang terbukti menggunakan SK fiktif sudah digugurkan atau tidak memenuhi syarat (TMS).
“2 tenaga honorer terbukti menggunakan SK fiktif. Dari 2 honorer tersebut, 1 tenaga honorer melakukan pemalsuan SK sendiri dan 1 lagi ada bantuan oknum ASN,” ungkapnya.
BACA JUGA:PPPK Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Cek Ketentuan Minimal Aktif Bekerja
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
Sedangkan untuk 3 honorer lagi juga dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Dari hasil verifikasi, 3 orang ini tidak terbukti melakukan pemalsuan SK. Sebab 3 orang honorer ini bisa membuktikan terkait SK asli mereka dan sudah diperlihatkan kepada panitia seleksi (pansel) di BKPSDM.