Terobosan Pemda Bengkulu Utara: Terbitkan SE Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba
Sekda Bengkulu Utara Fitiransyah, S.STP, M.Si--shandy/rb
Bahkan, ia menegaskan ada ancaman berat bagi ASN yang terpapar judi online atau bahkan melakukan praktik judi online saat jam kerja.
Seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah juga diminta mengawasi seluruh aktifitas jajarannya, terutama aktifitas saat jam kerja.
BACA JUGA:Pencairan Susulan TPG Triwulan III Tunggu SKTP Terbit
BACA JUGA:Peringatan HGN dan HUT PGRI Setelah Pemungutan Suara Pilkada
Kepala OPD bukan hanya diminta mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik judi online. Kepala Dinas juga diminta memberikan sanksi pada tenaga ASN maupun Non ASN yang terlibat judi online, apalagi saat jam kerja.
“Jika ada ASN yang melakukan judi online, maka silakan bagi kepala OPD untuk memberikan sanksi pada ASN tersebut,” terangnya.
Bahkan jika perbuatan tersebut dilakukan berulang pada saat jam kerja, ia juga meminta kepala OPD melaporkan hal ini ke Inspektorat sehingga diberikan sanksi kepegawaian.
Hal ini dinilainya sebagai langkah tegas dari Pemda Bengkulu Utara dalam rangka mencegah praktik judi online masuk ke lingkungan pemerintahan. Bahkan untuk penyalahgunaan narkoba, ia menegaskan Pemda Bengkulu Utara juga tidak akan memberikan tolerasi.
BACA JUGA:Bantuan Seragam Sekolah dan Alat Tulis Gratis Kembali Diusulkan
BACA JUGA:Mitos Tangan Kaki Seringkali Kesemutan Adalah Gejala Stroke, Ini Penjelasannya
Setiap bentuk penyalahgunaan narkoba ditegaskannya akan diserahkan pada aparat kepolisian agar ditindak secara hukum.
Sehingga itu, Pemda Bengkulu Utara juga akan mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi kepegawaian berat jika di persidangan terbukti dan dijatuhi hukuman penjara.
“Kita tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang terkait penyalahgunaan narkoba, maka kami minta seluruh jajaran ASN untuk benar-benar mencermati edaran tersebut karena sanksi yang akan diterima bukan hanya secara hukum namun juga terkait dengan status sebagai ASN,” terangnya.