Cara Perhitungan Perolehan Suara Agar Dapat Kursi di DPRD di Pilleg 2024

--

KORANRB.ID - Tak lama lagi, masyarakat di Indonesia akan mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan digelar tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu nanti, masyarakat akan memilih Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan juga Calon Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Amankan Pemilu 2024, Personel Polres Tandatangani Pakta Integritas

Saat ini sudah banyak baliho maupun spanduk para caleg bertebaran di seantreo sudut kota dan kabupaten.  Para caleg tersebut akan bertarung untuk memperebutkan simpati masyarakat, agar mereka dipilih dan bisa duduk di kursi wakil rakyat.

Lalu bagaimana cara penghitungan perolehan suara agar bisa duduk di kursi DPRD, DPR RI? Untuk diketahui, saat ini pembagian kursi DPRD dan DPR RI akan menggunakan metode Sainte Lague.

BACA JUGA:Bawaslu Segera Teken Hibah Pemilu 2024

Metode ini pertama kali diperkenalkan oleh  ahli matematika asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Metode ini kemudian igunakan di Indonesia pertama kali pada Pileg 2019.

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA:Sebulan, Kemenkominfo Temukan 39 Hoax Pemilu

Metode Sainte Lague mewajibkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari total suara. Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR.

Hal itu tertuang di Pasal 415 (2), yang berbunyi setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

BACA JUGA:Bawaslu Ajak Media Awasi Pemilu

Berikut Contoh Cara Menghitung Pembagian Kursi Anggota DPRD/DPR RI 2024.

Langkah pertama, Dilakukan penetapan jumlah suara yang sah setiap partai politik. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan pembagi 1 lalu diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. Nilai terbanyak akan memperoleh kursi pertama. Nilai terbanyak kedua akan memperoleh kursi kedua dan seterusnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan