Cara Perhitungan Perolehan Suara Agar Dapat Kursi di DPRD di Pilleg 2024
--
2. Pembagian kursi kedua.
Karena Partai Apel sudah mendapat satu kursi atau kursi kedua, maka selanjutnya suara total Partai Apel akan dibagi menjadi 3. Sementara partai Mangga, Pepaya dan Duku tetap dibagi 1 karena belum mendapat bagian kursi.
Partai Apel 24.000/3 = 8.000
Partai Mangga 15.000/1 = 15.000
Partai Pepaya 9.000/1 = 9.000
Partai Duku 5.000//1 = 5.000
BACA JUGA:Tahapan Pemilu Harus Disampaikan Terbuka
Dari hasil pembagian di atas, suara Partai Mangga menjadi suara paling tinggi dengan perolehan 15.000 suara dan berhak mendapat satu kursi.
3. Pembagian Kursi Ketiga
Karena Partai Apel dan Partai Mangga sudah mendapatkan kursi masing-masing satu, maka total peorlehan suara Partai Mangga dan Partai Apel akan dibagi 3. Sementara Partai Duku dan Pepaya tetap dibagi 1 karena belum mendapat jatah kursi.
- Partai Apel 24.000/3 = 8.000
- Partai Mangga 15.000/3 = 5.000
- Partai Pepaya 9.000/1 = 9.000
- Partai Duku 5.000//1 = 5.000
Dari hasil pembagian di atas, Partai Pepaya memiliki perolehan suara paling tinggi yakni 9.000 suara dan berhak mendapatkan jatah satu kursi atau pembagian kursi yang ketiga.