Masih Nol, Bapenda Belum Juga Bisa Pungut Pajak Air Tanah di Bengkulu Utara, Ini Kendalanya

PAJAK: Sampai saat ini pajak air tanah di Bengkulu Utara masih nol. DOK/RB--

Sesuai dengan aturan yang terbaru, perusahaan yang berstatus BUMN tidak lagi dibebani BPHTB. 

“Sehingga memang dana yang masuk saat ini masih mayoritas masih dari aktivitas perorangan,” terangnya. 

Namun saat ini Bapenda masih terus melakukan pengaweasan pada aktivitas perusahaan terutama yang terkait dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan. 

Terutama perusahaan-perusahan yang sudah mendekati akhir masa hak guna usaha. 

Termasuk terkait dengan informasi adanya aktifitas pertambangan yang sudah lama tidak aktif dan saat ini aktif kembali. 

“Kita akan mengamati jika memang ada aktivitas pembebasan lahan atau lainnya yang terkait dengan Pajak BPHTB,” terangnya.  

Ia juga menernagkan jika saat ini Bapenda juga terus memaksimalkan semua target pajak tertuama yang memang masih memiliki potensi besar untuk peningkatan pendapatan asli daerah. 

Terutama untuk pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau galian C batu dan pasir sungai. 

“Untuk Pajak MBLB kita masih optimis bisa melampaui target, saa tini masih terus terjadi penambahan sektor Pajak MBLB terutama dari sektor pekerjaan fisik pemerintah,” terangnya. 

Bapenda juga terus melakukan penagihan pajak pada objek-objek pajak saat ini menjelang akhir tahun.

Terutama pajak yang memiliki potensi untuk mendongkrak pendapatan asli daerah tahun ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan