Sentra Gakkumdu Kaur Hentikan Laporan Tim 02 Terkait Dugaan Kampanye Hitam, Ini Alasannya
RAPAT: Rapat pembahasan tim Gakkumdu Kaur terkait laporan kampanye hitam--Rusman Afrizal
Tim Kuasa Hukum Gusril Hamid Deden Abdul Hakim saat dikonfirmasi, membenarkan hal ini dirinya didampingi oleh tim relawan telah memasukan berkas laporan lengkap dengan barang bukti bahwa ada oknum dengan menggunakan akun medsos menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah yang merugikan kliennya.
"Iya kita telah masukan laporan ke Bawaslu beberapa waktu yang lalu, sekarang sedang dalam proses owlh Bawaslu," ucapnya.
Dirinya mengaku tidak hanya satu akun yang dilaporkan namun ada beberapa akun. Yang mana semua akun itu, jelas menyalahi aturan dalam pelaksanaan Pemilu. Salah satu pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah pencemaran nama baik atau Undang-undang ITE.
"Tidak hanya satu, tapi ada beberapa akun yang telah kita laporkan," ujarnya.
Dirinya bersama tim meminta Bawaslu Kaur meminta agar laporan yang mereka masukan segera di proses. Kemudian orang atau oknum yang berada di balik akun tersebut dapat terungkap diadili sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
"Harapan kita tim Bawaslu cepat bertindak, menemukan siapa dalang di balik semua ini. Karena jika dibiarkan, tentu ini sangat merugikan klien saya," tukasnya.