Sepekan Jelang Hari Pencoblosan Pilkada, 848 Warga Rejang Lebong Ajukan Pindah Memilih

KPU Kabupaten Rejang Lebong --arie/rb

Namun, Anas juga mengingatkan bahwa tidak semua pemilih dapat mengajukan pindah memilih.

Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, seperti alasan pekerjaan, pendidikan, atau kondisi khusus lainnya seperti sakit atau bencana alam. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar proses pemilu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain mencatat warga yang pindah memilih, KPU Rejang Lebong juga memberikan perhatian khusus kepada masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT maupun DPTb.

BACA JUGA:Kolaborasi Pimpinan DPRD Bangun Bengkulu Utara Lebih Maju

BACA JUGA:Siapkan Jaminan Sosial Buat 12.156 Pekerja Rentan di Kepahiang

Mereka yang tidak terdaftar tetap memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan.

“Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam DPT maupun DPTb, mereka masih bisa memilih dengan menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil. Namun, mereka hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP,” jelas Anas.

Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menjamin hak demokrasi setiap warga negara.

Namun, ia juga mengimbau masyarakat untuk memastikan terlebih dahulu status mereka dalam daftar pemilih agar proses pemilihan dapat berjalan lebih mudah dan lancar.

Dengan jumlah total pemilih di Kabupaten Rejang Lebong yang mencapai puluhan ribu orang, KPU berharap partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 bisa semakin meningkat. Salah satu target yang ingin dicapai adalah tingkat partisipasi pemilih sebesar 85%, sesuai dengan arahan KPU pusat.

BACA JUGA:DPRD Bengkulu Utara Perjuangkan Program Prioritas Daerah di APBD 2025

BACA JUGA:Musim Penghujan, Banjir dan Longsor Mengancam Rejang Lebong

Anas menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai upaya sosialisasi, baik melalui media massa, media sosial, maupun tatap muka langsung, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan hak pilih.

Salah satunya adalah memastikan bahwa setiap warga memahami prosedur, termasuk layanan seperti DPTb.

“Proses pemilu adalah milik bersama. Kami berharap masyarakat tidak hanya terlibat sebagai pemilih, tetapi juga memahami pentingnya menjaga integritas dan kelancaran proses pemilu,” tutup Anas. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan