Pelatihan Peningkatan Kapasitas Diikuti 2.200 Peserta dari 704 Desa, Sekda: Terapkan dan Jadikan Panduan
PENYERAHAN: Penutupan pelatihan ditandai dengan pelepasan tanda peserta pelatihan serta penyerahan sertifikat oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri. FOTO: Media Center Pemprov Bengkulu--
Kegiatan ini diikuti oleh 9 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Bengkulu, melibatkan 704 desa dengan cakupan 2.200 peserta.
Penutupan pelatihan ditandai dengan pelepasan tanda peserta pelatihan serta penyerahan sertifikat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bengkulu, serta para narasumber.
BACA JUGA:Kajati Minta Serapan Anggaran di Kejari Lebong Lebih Dimaksimalkan
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Sukowati Dilakukan Bertahap, 2025 Mulai dari Bundaran – Masjid Agung
Sementara, dalam sambutannya, Sekda Isnan Fajri menyampaikan apresiasi dan terima kasih, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, yang sejak tahun 2023 telah menyelenggarakan pelatihan aparatur desa di Provinsi Bengkulu.
Menurut Isnan, pelatihan ini sangat bermanfaat, terutama bagi aparatur desa di Provinsi Bengkulu.
Tujuan dari pelatihan ini adalah agar aparatur desa memahami tata kelola pemerintahan desa sehingga dapat terhindar dari masalah hukum.
"Jika hanya bergantung pada APBD Provinsi Bengkulu, tentu tidak mampu untuk melatih aparatur desa secara keseluruhan. Oleh karena itu, sangat disayangkan jika ada desa yang tidak mengikuti pelatihan ini," ujar Sekda Isnan.
Ia berharap para peserta yang telah mengikuti pelatihan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapatkan di desa masing-masing.
"Tolong diterapkan dan jadikan panduan. Kita harus proaktif dalam mendapatkan pengetahuan tentang pemerintahan agar dapat menyelesaikan berbagai permasalahan di desa," tegas Isnan.
Melalui pelatihan ini, lanjutnya, para peserta, yang terdiri dari aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa, diharapkan mampu memahami cara mengelola keuangan desa dan menyusun program kerja yang sesuai dengan aturan hukum.
"Dengan demikian, tidak ada lagi kasus-kasus yang melibatkan aparatur desa maupun pengurus kelembagaan desa," tutup Sekda Isnan Fajri.