Negara Rugi Rp2,6 Miliar, JPU Sebut Tender Proyek Pasar Inpres Bintuhan Direkayasa Ketika Lelang

TINGGALKAN : Tampak tiga terdakwa tipikor proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur mengenakan rompi hendak tinggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Kerugian Negara (KN) sebesar Rp2,6 miliar yang timbul dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek pembangunan Pasar Inpres Bintuhan Kabupaten Kaur Tahuh Anggaran 2022 dimulai dari adanya rekayasa tender ketika lelang.

Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana agenda dakwaan tujuh terdakwa yang terseret perkara tersebut.

Berlangsung kemarin, 25 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu bertindak sebagai Ketua Majelis, Agus Hamzah, SH, MH.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur mendakwa tujuh terdakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Distribusi Logistik Pilkada Seluma Dikawal Ketat, Hari Ini Ditargetkan Rampung

BACA JUGA:PWI dan Pemkab Seluma Komitmen Sukseskan Pilkada 2024, Sekda: Mari Hadir di TPS, Jangan Golput

Deretan tujuh terdakwa yakni, mantan  Kadis  Perindagkop Kaur tahun 2022 juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agusman Efendi. 

Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pandariadmo, Direktur CV. SYB  Melden Efendi selaku peminjam perusahaan CV. SYB Soudarmadi Agus.

Selanjutnya anggota Pokja UKPBJ Kaur, Thavib Setiawan, Peminjam Perusahaan CV. TJK, Indrayoto dan Wakil Direktur CV. TP selaku Konsultan Perencana, Rustam Effendi. 

Surat dakwaan dibacakan JPU Kejari Kaur, Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

BACA JUGA:Potensi Longsor Sepanjang Pantai, Pemda Bengkulu Utara Warning Warga

BACA JUGA:Sudah Muncul Indikasi, Bawaslu Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Dalam dakwaan menyatakan 7 terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar didakwa subsidair dan primair Undang-Undang Tipikor.

"Berdasarkan apa yang dilakukan tujuh terdakwa yang mana mereka telah merugikan negara hingga Rp2,6 miliar. Didakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana," ungkap Bobbi di muka persidangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan