2 Terdakwa Tipikor DD Gunung Kayu Didakwa Rugikan Negara Rp611 Juta
DIGIRING: Terdakwa mantan Kades Gunung Kaya Yayan Sujarmanto dan mantan Kepala Keuangan, Agun Helbet Juliansun digiring ke mobil tahanan usai persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--
“Kalau dari formil berkas yang diberikan jaksa tadi sudah pas. Namun untuk materil akan diperiksa lagi dan akan dijawab seiring persidangan, intinya kita tidak mengambil langka Eksepsi,” tutup Deden.
BACA JUGA:Sudah Muncul Indikasi, Bawaslu Bengkulu Utara Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang
BACA JUGA:Logistik Pemilu Lebong Tandai Dibawa Gunakan Molek
Kedua terdakwa belum ada iktikad baik dengan mengembalikan Kerugian Negara (KN).
Sekedar mengulas, dalam penggunaan DD Desa Gunung Kaya tahun 2022/2023 banyak kejanggalan, dibuktikan pada saat tim langsung melakukan audit ke desa tersebut didapati banyak sekali perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp611 juta.
Beberapa kegiatan fiktif tersebut di antaranya adalah pembayaran insentif perangkat desa, kemudian pembangunan saluran irigasi berdasarkan temuan ahli konstruksi terdapat mark up sebesar Rp42.112.900, pengadaan PJU dilakukan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp38.686.036.
Lalu realisasi anggaran Desa Gunung Kaya yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang kegiatannya tidak dilakukan pembangunan Talud/Siring senilai Rp140.838.600, beton plat siring senilai Rp101.829.400, pengadaan printer senilai Rp3.000.000, penyertaan Modal BUMDES senilai Rp20.000.000, pengadaan PJU dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp64.000.000,
Kemudian berdasarkan LHP Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kaur dalam pengelolaan ADD dan DD Gunung Kaya Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 telah merugikan keuangan negara sebesar Rp611.953.870.