Dewan Inisiasi Pembahasan Pra RAPBD juga Dilakukan Lintas Komisi
TATA TERTIB: Anggota DPRD Bengkulu Utara yang tak akan lama lagi memiliki Perda tentang Tata Tertib .--IST/RB
BACA JUGA:Jika Resmi Terpilih, Teddy-Gustianto Dilantik 10 Februari 2025
“Nantinya akan ada pembahasan lanjutan setelah kita mendapatkan saran dari Kanwil Hukum dan HAM,” terangnya.
Namun ia menyampaikan jika setiap pasal yang tertuang dalam Rancangan Perda tentang Tata Tertib tersebut adalah dalam rangka upaya DPRD mengawal pembangunan.
Perda tata tertib ini sangat penting karena akan menbjadi dasar bagi Anggota DPRD dalam menjalankan tugas termasuk diantaranya terkait dengan kebijakan anggaran.
“Saat ini Rancangan Perda tersebut masih dalam pembahasan dan saat ini masih dalam pembahasan APBD,” terangnya.
BACA JUGA:Gusnan-Ii Klaim Kemenangan Pilkada Bengkulu Selatan, Tunggu Hasil Pleno KPU
Selain terkait dengan pembahasan APBD, dalam Rancangan Perda Tata Tertib DPRD Bengkulu Utara juga memuat terkait dengan kinerja internal DPRD.
Dalam Rancangan Perda DPRD tersebut juga memuat terkait dengan aturan yang terkait disiplin DPRD.
Diantaranya adakah terkait kehadiran DPRD yang tidak lagi menjadikan absensi sebagai patokan.
Dalam Rancangan Perda Tata Tertib ini bukti kehadiran tidak lagi menggunakan absensi sebelum pelaksanaan Paripurna melainkan sesuai dengan kehadiran fisik masing-masing Anggota DPRD saat paripurna dibuka.
BACA JUGA:Wah! Pengesahan APBD Lebong 2025 Tanpa Dihadiri Bupati Maupun Wakil Bupati
Hal ini juga ditegaskan oleh Parmin menjadi aspirasi dari masing-masing Anggota DPRD.
Hal ini menunjukan komitmen Anggota DPRD Bengkulu Utara dalam melaksanakan tugas dan berperan dalam setiap pembahasan.
“Kami hanya mencatat apa yang menjadi aspirasi dari Anggota DPRD dan kami tuangkan dalam rancangan Perda tersebut, termasuk soal bukti kehadiran tersebut," pungkas Parmin.