Kenaikan UMP Dinilai Tidak Sebanding dengan Pertumbuhan Ekonomi
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Usin Abdisyah Putra Sembiring SH--ABDI/RB
BACA JUGA:Ingat! Seleksi Kompetensi Calon PPPK Digelar Mulai 6 Desember
Bahkan, sanksinya bisa dicabut izin usahanya.
"Kita berikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMP," tegas Usin.
Lebih lanjut, Usin mengungkapkan bahwa meskipun UMP telah ditetapkan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaannya.
"Kenaikan UMP 2025 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini harus benar-benar diterapkan.
BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu dan TNI AL Gelar Aksi Donor Darah Dalam Rangka Hari Armada RI ke-79
Kami tidak ingin ada pekerja yang dibayar di bawah UMP," ujar Usin.
Selain itu, Usin juga menyoroti kemungkinan adanya kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) yang lebih tinggi dari UMP. Agar keputusan tersebut dapat membantu kesejahteraan pekerja di Provinsi Bengkulu.
"UMK seharusnya lebih tinggi dibandingkan UMP. Ke depan, kita sarankan agar UMK naik minimal 10 persen," ujar Usin.
DPRD Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kebijakan UMP dan UMK agar sesuai dengan kondisi ekonomi yang berkembang.
Termasuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja.
“Kita akan terus pantau, agar kesejahteran pekerja itu benar-benar dirasakan,” kata Usin.