3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan
JALAN: Para terdakwa berjalan meninggalkan ruangan sidang. WEST JER TOURINDO/RB--
Sementara Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya menjadi hal yang meringankan. Sebab secara substansial perkara mereka sudah mengaku dan juga KN sudah dikembalikan.
BACA JUGA:Ini Bahan Pokok Penyumbang Inflasi Terbesar di Bulan November
BACA JUGA:Kenaikan UMP Dinilai Tidak Sebanding dengan Pertumbuhan Ekonomi
"Dari apa yang disampaikan para terdakwa tadi sudah memberikan fakta pada perkara yang sedang dijalani dan poinya mereka sudah mengakui dan itu bisa menjadi pertimbangan keringanan,” tutup Bahrul.