Sejoli Jadi Tsk Penggelapan Motor dan Laptop Kades Sukaraja, Ditangkap di Kota Bengkulu, Ini Pengakuannya
BERLANGSUNG: Rilis tindak pidana penggelapan oleh KBO Satreskrim Polres Kaur. RUSMANAFRIZAL/RB--
KORANRB.ID – Satreskrim Polres Kaur menangkap sejoli AL (19) warga Desa Sinar Pagi Kecamatan Kaur Selatan dan pacarnya ME (19) warga Desa Mentiringm Kecamatan Semidang Gumay Kabupaten Kaur.
Keduanya ditangkap lantaran diduga melakukan penggelapan satu unit motor Honda Vario dan 1 unit laptop milik Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tetap, Kabupaten Kaur.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari laporan Kades. Yang memberikan pengakuan bahwa motor milik anaknya telah dilarikan oleh tersangka dan juga pacarnya di Taman Bhinneka Kecamatan Kaur Selatan pada 23 November 2024 lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Modus tersangka dalam melancarkan aksinya adalah meminjam motor tersebut dengan alasan ingin membeli kue di salah satu warung di Desa Sinar Pagi.
BACA JUGA:TPG Triwulan IV Tunggu Transfer Pusat
BACA JUGA:Menperin Tantang Generasi Muda Jadi Masa Depan Sektor Industri
Namun setelah ditunggu cukup lama ternyata tersangka dan juga pacarnya tak kunjung kembali sampai sore hari.
Merasa telah ditipu keesokan harinya korban bersama orang tuannya langsung membuat laporan ke Polres Kaur agar segera ditindaklanjuti.
Proses penyidikan oleh tim pun dilakukan ternyata tersangka dan pacarnya berada di Kota Bengkulu tinggal berdua di sebuah rumah kos.
"Kedua tersangka kita tangkap di kota Bengkulu, tinggal di kosnya," kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Todo Rio Tambunan, S.Th, M.Th melalui KBO Pidum Satreskrim Polres Kaur Iptu Aldino Murullah S.Tr.K.
BACA JUGA: Hujan Disertai Angin, Warga Diminta Waspada Pohon Tumbang dan Banjir
BACA JUGA:Perpusda Mukomuko Fasilitas Modern, Januari 2025 Mulai Beroperasi
Pada saat dilakukan penangkapan, kedua tersangka tidak mengelak dan mengakui perbuatannya.
Namun untuk barang bukti telah digadaikan di Bengkulu dengan uang tunai Rp1,8 juta.