Soal Pengelolaan Data Kepesertaan BPJS Kesehatan, Dewan Ungkap 3 Hal yang Perlu Dibenahi
JELASKAN: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH. ABDI/RB--
KORANRB.ID – Pengelolaan data kepesertaan BPJS Kesehatan di Provinsi Bengkulu kerap timbulkan persoalan.
Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu sebut ada 3 yang perlu dibenahi.
Diungkapkapkan, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, bahwa adapun catatan tersebut, pertama pembuatan aplikasi online untuk kepentingan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Kemudian, pembentukan badan adhoc tersendiri, yang nantinya bertugas untuk merekonsiliasi data agar menjadi dinamis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD, Belasan Staf Saksi: Jaksa Belum Panggil DPRD
Terakhir, perlu dilakukan secara terus-menerus rekonsiliasi data kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Ini harus dilakukan, mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” sampai Usin, Kamis, 5 Desember 2024.
Lebih jauh Usin mengatakan, perlunya rekonsiliasi data kepesertaan yang disinkronkan antar instansi, Fasilitas Kesehatan (Faskes) baik rumah sakit ataupun Puskesmas, serta memberi jasa kesehatan lainnya.
“Itu dipandang sangat perlu untuk mengatasi permasalahan yang ada,” lanjut Usin.
BACA JUGA:PAD Bengkulu Utara Tahun 2024 Kurang Rp10 Miliar
BACA JUGA:Tempo 3.5 Tahun, Sapuan-Wasri Berhasil Hotmix 103 Kilometer Ruas Jalan Mukomuko
Lebih jauh Usin mengatakan, catatan yang diberikan tersebut, mengingat di Provinsi Bengkulu masih masih ditemukan kepesertaan BPJS Kesehatan, terutama pada masyarakat miskin dengan berbagai persoalan.
“Persoalan itu ditemukan baik kepesertaan yang dijamin melalui program JKN, Jamkesda provinsi dan kabupaten/kota yang status kepesertaannya mati atau belum terdaftar,” ungkap Usin.