179 Guru Sekolah Menengah Sederajat Terima TPG TW III Susulan
REKAP: Terlihat ruangan kerja Bidang Pengembang Penilai Pendidikan Muda, Dikbud Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu. RENO/RB--
KORANRB.ID – Sebanyak 179 guru Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-Provinsi Bengkulu baru menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.
Subkoordinator Bidang Pengembang Penilai Pendidikan Muda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Murni, S.E menjelaskan hal tersebut disebabkan karena Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidasmen) Republik Indonesia (RI) baru melakukan validitas kepada sejumlah guru tersebut.
“Jadi untuk pencairan untuk 179 guru ini sifatnya susulan karena proses validitasnya dilakukan oleh Kemendikdasmen RI,” kata Murni.
Untuk pencairannya sendiri sudah masuk ke rekening masing-masing guru pada Kamis, 5 Desember 2024 sore kemarin.
BACA JUGA: Program Akhir Tahun, BSI Siapkan Kejutan 20 Orang Nasabah Abatana
BACA JUGA: Disnaker Sebut Akan Sesuaikan Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Saat Pengajuan
Sebelumnya untuk total guru yang belum mendapatkan pencairan TPG TW III sebanyak 1,251 orang, dan sebanyak 1.603 orang ditambah dengah 179 orang tersebut sudah mendapatkan pencairan TPG TW III tersebut.
“Jadi sebelumnyakan dari datanya sekitar 1.251 orang yang belum menerima TPG TW III ini, sekarang sudah berkurang 179 orang itu, jadi memang prosesnya bertahap, bisa jadi bertambah karena ada beberpa guru sudah bisa mengajukan pencairan TPG,” tutur Murni.
Selain itu untuk Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru Aparatur Negeri Sipil (ASN) nonsertifikasi belum dicairkan.
Namun untuk tahapannya sendiri sedang diproses, ia juga tidak mengetahui pasti kapan pencairan Tamsil tersebut dilakukan.
BACA JUGA:Tahun 2025, 4 Desa di Kaur Bakal Gelar Pilkades, 3 Kades Meninggal Dunia
Sekadar mengulas berita sebelumnya sebanyak 1.251 guru SMA/SMK dan SLB di Provinsi Bengkulu akan segera terima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III.
Hal tersebut setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu menerima Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKPT) dari Kementerian Dikbud RI.