Tarik Parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya, 2 Warga Rawa Makmur Diamankan
PERIKSA: Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua warga Kelurahan Rawa Makmur yang diamankan menarik parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawa Lebar. WEST JER TOURINDO/RB--
"Pelaku saat ini sudah dibawa ke kantor dan sedang proses lebih lanjut," kata Endang.
Alfamart telah membuat pernyataan untuk melakukan pembayaran pajak dan membuat parkiran gratis di seluruh Alfamart yang berada di Kota Bengkulu.
"Para petugas parkir yang melakukan operasi di Alfamart memang tidak diperbolehkan. Sebab Alfamart sudah menggratiskan biaya parkir," terang Endang.
Jika para petugas parkir melakukan operasi pengambilan biaya jasa parkir maka itu adalah katagori pungli dan secara hukum pungli itu tidak dibenarkan itu kenapa para petugas parkir diamankan.
BACA JUGA:Irigasi Wajib Bersih dari Sampah Agar Tidak Tersumbat dan Tercemar
BACA JUGA:DKPP Kota Bengkulu Siapkan 1.500 Dosis Vaksin Rabies, Ini Targetnya
"Beberapa waktu yang lalu Alfamart telah mengumumkan bahwa parkir di Alfamart gratis dan tidak menggunakan pihak ketiga untuk mengelola parkir," tutup Endang.
Untuk diketahui, sebelumnya tim Saber Pungli bersama personel Polsek Teluk Segara juga mengamankan seorang petugas parkir yang masih nekat menarik tarif parkir di gerai Alfamart, Jalan MT. Haryono, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.
Petugas parkir yang diamankan yakni SL (44) warga Kelurahan Bajak, Kecamatan Teluk Segara, SL diduga melakukan pungutan parkir tanpa izin resmi.
Kronologis kejadian berawal ketika Tim Saber Pungli mendapatkan informasi bahwa di gerai Alfamart yang berada di jalan MT Haryono ada seorang petugas parkir yang melakukan pungli.
Disampaikan Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat bahwa SL tidak memiliki Surat Penugasan Parkir (SPT) resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu.
"Ya benar, tim kami berhasil mengamankan 1 orang petugas parkir liar di Alfamart dan dia juga tidak ada izin dari instansi pemerintah terkait," ungkap Endang.
Selain itu, Polresta Bengkulu melalui Tim Opsnal Polsek Ratu Agung berhasil mengamankan 2 orang petugas parkir yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap gerai Alfamart di Kelurahan Lempuing.
Petugas parkir yang diringkus berinisial RS (39) dan AS (38) masing-masing adalah warga Kota Bengkulu. Keduanya diringkus pada 22 November 2024.
Disampaikan Ketua Siber Pungli yang merupakan Wakapolresta Bengkulu, AKBP Max Mariners, SIK, SH bahwa para personel mendapatkan informasi bahwa ada tindakan pungutan liar kemudian personel menuju ke TKP untuk mengecek.