Tarik Parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya, 2 Warga Rawa Makmur Diamankan
PERIKSA: Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua warga Kelurahan Rawa Makmur yang diamankan menarik parkir di Alfamart Jalan Meranti Raya Kelurahan Sawa Lebar. WEST JER TOURINDO/RB--
"Kami mendapatkan informasi ada pungli Jukir di Lempuing. Kemudian tim ditugaskan mengecek ke lokasi untuk memantau," ungkap Max.
Setelah tiba di Alfamart tersebut, didapati ada 2 orang yang sedang menjadi petugas parkir dan melakukan pungutan terhadap para pengunjung Alfamart.
Lalu dua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Ratu Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Ya kami berhasil mengamankan 2 juru parkir di Alfamart," Max Mariners.
Setelah tiba di Polsek Ratu Agung, kedua juru parkir tersebut diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi lagi perbuatan menjadi juru parkir di Alfamart tersebut.
"Mereka hanya kami berikan pembinaan agar tidak mengulangi lagi perbuatan pungli," jelas Max Mariners.
Diakhir Max Mariners mengimbau pada masyarakat agar tidak memberikan uang atas jasa parkir di gerai Alfamart. Sebab hal itu dianggap pungli.
“Kita ingatkan untuk masyarakat agar tidak memberikan peluang pada masyarakat jukir di Alfamart dan jika ada jukir di Alfamart silakan laporkan,” tutup Max.
Sekadar mengulas, Polresta Bengkulu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan pihak pimpinan Alfamart tindaklanjuti MoU pembebasan biaya tarif parkir di gerai Alfamart se-Kota Bengkulu.
Jika masih ada yang coba-coba untuk pungut biaya ancaman pidana menanti para petugas parkir.
Disampaikan Ketua Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kota Bengkulu, AKBP Max Mariners, S.IK bahwa Saber Pungli soroti petugas parkir yang tidak patuh pada perjanjian yang sudah disepakai Pemkot dan pihak Alfamart akan dilakukan penindakan.
"Apabila ada petugas parkir yang meminta atau memungut uang parkir kepada pelanggan Alfamart dikategorikan pungli. Ini dapat dikenakan sanksi pidana 9 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Max Mariners.
Lebih tegas Max yang juga adalah Wakapolresta Bengkulu mengatakan jika masih ada praktik pungutan parkir liar lagi itu dinyatakan pungli.
Saber Pungli akan menindak tegas dan akan mengamankan langsung petugas parkir yang sedang bertugas saat itu.
“Jika masih ada melihat parkir liar laporkan ke kami, Polresta Bengkulu 082280993069. Dan kita akan amankan mereka,” tegas Max.