3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Hukuman Penjara Sama, JPU Kejari RL Nilai Karena Ini
PENJARA SAMA: JPU Kejari RL (kiri) membacakan tuntutan terhadap 3 terdakwa tipikor rumah aren di PN Bengkulu, Senin 9 Desember 2024--Foto: Westjer Tourindo. Koranrb.Id
KORANRB.ID,KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menuntut 3 terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren dengan ancaman hukuman penjara sama.
Sidang di gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Senin 9 Desember 2024, Majelis Hakim diketuai Agus Hamzah, SH, MH.
Perbuatan terdakwa Addri Anugera, Donni Enfido Simanjuntak dan Eddy Wibowo dinilai JPU Dandi Satya Permana, SH telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 juta.
Karena itu pula JPU di muka persidangan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:3 Terdakwa Tipikor Rumah Aren Akui Lakukan Mark Up Hingga Pengurangan Volume Bangunan
BACA JUGA:Perkuat Dakwaan Korupsi Pembangunan Rumah Aren Rp300 Juta, 2 Ahli Beberkan Ini
"Dengan sah dan menyakinkan dan atas pertimbangan hukum yang disampaikan dalam berkas tuntutan, maka ketiga terdakwa dengan nama terlampir masing masing dituntut subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,’’ sampai Dandi membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa.
Berdasarkan pasal tersebut, lanjut Dandi, menuntut masing-masing terdakwa Addri Anugera pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan membayar denda Rp 60 juta subsider 4 bulan.
Terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dituntut penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp60 juta subsidair 4 bulan.
Serta, terdakwa Eddy Wibowo dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan.
BACA JUGA:4 Saksi Dugaan Korupsi Rumah Aren Kuatkan Dakwan JPU
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kejari Kepahiang Tetapkan Tersangka Korupsi dana CSR PLN
"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor, ketiganya dituntut pidana sama," terang Dandi.
Penasihat Hukum ketiga terdakwa, Bahrul Faudi, SH, MH menyatakan akan menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam pledoi (pembelaan) pada sidang berikutnya (Senin depan).
"Kita akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya,’’ singkat Bahrul.