Final, UMP Bengkulu 2025 jadi Rp2.670.039

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin--Abdi/RB

“Kami harap perusahaan untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tanggung jawab bersama dalam memajukan perekonomian daerah,” ungkap Syarifuddin.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH memastikan, bakal mengawal dan memonitor implementasi kenaikan UMP Bengkulu tahun depan.

BACA JUGA:NAL dan ASN Tuntut Kejelasan TPP, Dewan Surati BPK RI Minta Audit Investigasi Keuangan Pemkab Lebong

BACA JUGA:Selama Pilkada Mukomuko, Bawaslu Tangani 16 Kasus Dugaan Pelanggaran

“Kita bakal pantau pelaksanaannya pada perusahaan. Karena bagaimanapun juga, ini menyangkut kesejahteraan para pekerja. Walaupun kenaikan UMP yang telah ditetapkan itu, diluar ekspektasi kita,” tegas Usin.

Lebih lanjut, Usin menyatakan, terkait ketetapan UMP tahun depan tersebut, pihaknya juga membuka posko pengaduan dari masyarakat, jika masih ada perusahaan yang belum melakukan penyesuaian atau menerapkannya.

“Kenaikan upah bagi pekerja itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah menindaklanjutinya. Sehingga wajib bagi perusahaan menerapkan kebijakan tersebut,” ungkap Usin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan