Jaksa Limpahkan Berkas Pembunuh Polisi ke Pengadilan Negeri Tais

JAKSA: JPU Kejari Seluma saat mendatangi JK (16) di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu.-foto: izul/koranrb.id-

KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma resmi melimpahkan berkas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma, JK (16) ke Pengadilan Negeri (PN) Tais pada Rabu, 11 Desember 2024. JK saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa dan akan diadili.

Hal ini dibenarkan Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eko Darmansya, SH. "Sudah kita limpahkan berkasnya siang tadi melalui aplikasi BH. Untuk saat ini JK sudah resmi menjadi terdakwa dan menjadi tahanan hakim," kata Eko.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tais. Perkara ini tercantum dalam nomor perkara: 11/Pid.Sus /Anak/2024/PN Tais. Sidang perdana akan digelar pada Rabu 18 Desember 2024 di Ruang Sidang Tirta PN Tais.

Adapun barang bukti yang diterima yakni satu bilah senjata tajam (Sajam) jenis parang berukuran 50 cm, satu bilah sajam jenis parang berukuran 70 cm, satu sepatu sebelah kanan warna hitam, satu potong baju kaos lengan pendek warna biru, satu potong celana panjang warna biru tua, satu potong celana pendek warna hitam, dan satu potong jaket perasut warna biru tua.

BACA JUGA:Bendahara Setwan Kepahiang Muncul, Siap Buka-bukaan? Penyidik Angkut Lagi 2 Koper Dokumen Tambahan

BACA JUGA:Dugaan Kebocoran PAD Rp50 Miliar Naik Penyidikan, Kerja Sama Pengelolaan Tanah Pemkot untuk Mega Mall

"Pekan depan sudah sidang perdana," ujar Eko.

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana. Sebelumnya mereka terlibat penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi.

Atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kronologis lengkapnya bermula pada Kamis malam 1 Agustus 2024. Pasca warga Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung mengalami luka berat pasca berkelahi dengan JK dan Ardan.

BACA JUGA:Plt Gubernur Rosjonsyah Beberkan Modus Mafia Tanah, Diantaranya Pemalsuan Dokumen

BACA JUGA: Rugikan Negara Rp300 Juta, 3 Terdakwa Tipikor Proyek Rumah Aren Dituntut 16 Bulan

Mereka merupakan tetangga di kebun kopi yang berada di kawasan Kelurahan Puguk, Kecamatan Seluma Utara. Kedua korban saat itu dilarikan ke RSUD Tais dalam kondisi tubuh sudah bersimbah darah.

Selanjutnya, Jumat 2 Agustus 2024, personel polisi berupaya menjemput paksa JK dan Ardan. Namun naasnya 2 orang anggota Polres Seluma menjadi korban pembacokan oleh JK dan Ardan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan