Sidang Korupsi Tukar Guling Seluma: Saksi Kuatkan Dakwaan Jaksa, Tanda Tangan karena Takut Non Job

10 saksi yang dihadirkan JPU Kejari Seluma sedang diambil sumpahnya sebelum sidang perkara Tipikor Tukar Guling tanah Pemkab Seluma dimulai.--West Jer

Mereka takut akan dinonjobkan jika tidak melakukan tanda tangan. 

"Kalau tidak tanda tangan takut kena sanksi saya pak, non job. Setelah tanda tangan baru tahu kalau SK itu untuk tukar guling lahan. Saat itu di ruang bupati pertemuannya," jelas mantan Solman Wanim Kepala Bappeda saat ditanya hakim ketua.

BACA JUGA:10 Pemda di Provinsi Bengkulu Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik, Kecuali Mukomuko

BACA JUGA:Warno Jalan Kaki Lintasi 6 Kabupaten Untuk Membayar Nazar Paslon Ashari-Bambang Menang Pilkada Lebong

Hal senada disampaikan mantan Camat Seluma, Abdul Wahid, dia merasa takut jika tidak melakukan tanda tangan.

Terlebih saat diminta untuk tanda tangan, para asisten dan para kades sudah tanda tangan lebih dulu. Sehingga Abdul mengaku tidak sempat lagi membaca isi SK.

"Berkas itu tebal sekali saat datang ke saya, hanya diminta tanda tangan. Karena saya lihat yang lain sudah tanda tangan, saya tanda tangan. Tujuannya untuk apa saya tidak tahu, saya hanya takut dinon job kalau tidak tanda tangan," terang Abdul.

Sementara itu pengakuan berbeda disampaikan mantan Kabag Tata Pemerintahan, Tarmizi Yunus. Dia mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan dan tidak pernah hadir di ruangan Bupati.

BACA JUGA:Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Komitmen Tingkatkan Layanan dan Target PAD

BACA JUGA:Dana Banpol Tahap II Dibayar di 2025 Untuk Parpol Pemenang Pemilu 2024

Tetapi didalam SK, terdapat tanda tangan Tarmizi Yunus. Hal tersebut membuat hakim memanggil Tarmizi kedepan untuk membuktikan ucapannya itu. Diduga tanda tangannya dipalsukan.

"Saya tidak pernah tanda tangan, saya juga tidak pernah dilibatkan saat proses pengkajian harga. Saya tahu ada tanda tangan di SK itu setelah dipanggil jaksa," jelas Tarmizi.

Sementara itu JPU yang sekaligus Kasi Pidsus Kejari Seluma Ahmad Gufron, SH, MH mengatakan bahwa para saksi mendukung dakwaan JPU dan turut mengakuai ada proses pendatanganan yang dipalsukan hingga intimidasi tanda tangan dari mantan Bupati Seluma Murman Effendi.

“Kesaksian para saksi yang kita hadirkan hari ini mendukung dakwaan penuntut Umum yang sudah dimuad dalam berkas dakwaan,” ungkap Gufron.

Ia melanjutkan bahwa keterangn para saksi juga mendukung dasar yang dicantumkan dalam dakwaan sebagai dasar tindakan melanggar hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan