Pemprov Masih Tunggu Hasil Evaluasi APBD TA 2025 dari Kemendagri

TEKEN: Penandatanganan oleh Plh Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu pada paripurna pengesahan APBD TA 2025 bulan lalu. ABDI/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu saat ini masih menunggu evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI).

Sebagaimana diketahui, APBD TA 2024 telah disahkannya November 2024 lalu, yang ditandatangani unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu dan Pelaksana Harian (Plh). Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. Haryadi SPd,MSi.

Diungkapkan Plh Sekda Provinsi Bengkulu, Haryadi bahwa, evaluasi tersebut salah satu upaya yang dilakukan Kemendagri RI untuk memastikan agar Perda yang telah ditetapkan dan disahkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Lebih tepatnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

BACA JUGA:Jurnal Visual Berlangsung Satu Bulan, 17 Seniman Tampilkan Beragam Karya, Kolaborasi Benmall dan ASB

BACA JUGA:Nelayan Setop Melaut, Pasokan Ikan di Bengkulu Utara Minim, Harga di Pasaran Tinggi

“Untuk evaluasi APBD pasca telah diparipurnakan, saat ini APBD kita masih di Kementerian untuk dilakukan proses evaluasi oleh Kemendagri,” sampai Haryadi, Sabtu, 14 Desember 2024.

Lebih lanjut, Haryadi mengatakan, pihaknya sangat menginginkan evaluasi dari APBD TA 2025 tersebut secepatnya rampung oleh Kemendagri RI.

Hal itu dikarenakan, agar seluruh rangkaian pekerjaan dan program dapat segera dilaksanakan atau direalisasikan oleh Pemprov Bengkulu.

“Kita ingin secepat mungkin kalau maunya kita. Tapi kita tunggu proses yang dilakukan sesuai regulasi, mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ucap Haryadi pada RB.

BACA JUGA:Sengketa Pilkada, Bawaslu Bengkulu Selatan Siapkan Langkah Ini

BACA JUGA:Dana Kampanye Paslon 02 Pilkada Kepahiang Hanya Habiskan Rp211 Juta

Haryadi membeberkan, untuk evaluasi APBD TA 2025 pada tingkatan kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu diketahui telah mulai dievaluasi oleh Pemprov Bengkulu.

Diketahui, untuk evaluasi APBD tingkat kabupaten/kota memang merupakan wewenang dari Gubernur Bengkulu, hal itu lantaran Gubernur Bengkulu merupakan perwakilan atau perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan