Pemkab Seluma Bakal Klarifikasi BPD Dusun Baru, Soal Permohonan Pengaktifan Kades Ibran Pasca Dinonaktifkan
DENGARKAN: Pemkab Seluma saat menerima kehadiran warga Desa Dusun Baru beberapa waktu lalu. FOTO: IST--
KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dalam waktu dekat akan segera melakukan klarifikasi terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Hal tersebut menyusul adanya penerimaan surat permohonan dari BPD Dusun Baru untuk mengaktifkan kembali Kades Dusun Baru, Ibran pasca dinonaktifkan atas sejumlah konflik yang terjadi di desa.
Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Seluma, H. Hendarsyach membenarkan hal tersebut.
“Untuk surat dari BPD Dusun Baru telah kita terima. Namun ini perlu kita klarifikasi dengan memanggil 5 nama anggota BPD terlebih dahulu untuk memastikan," sampai Hendarsyach.
BACA JUGA: Masa Kerja PPK dan PPS Masih Tersisa 1 Bulan
Salah satu permasalahan yang perlu diklarifikasi, yakni muncul dua surat yang cenderung berlawanan.
Pertama, adanya surat permohonan yang ditandatangani 5 Anggota BPD Dusun Baru untuk mengaktifkan Kades Ibran.
Kemudian setelah itu muncul surat susulan dari 3 Anggota BPD yang membantah adanya permohonan tersebut.
"Adanya dua surat yang berlawanan, itu salahsatu yang perlu kita klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," imbuh Hendarsyach.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Nelayan di Pesisir Seluma Beralih Pekerjaan Sementara, Begini Saran Dinas Perikanan
BACA JUGA:Penetapan Gubernur dan Wagub Bengkulu Belum Dijadwalkan, KPU: Masyarakat Mohon Bersabar
Sebelumnya Ketua BPD Dusun Baru, Henry Jayadi sempat mengklaim telah melaksanakan rapat BPD lengkap dan kesepakatan tersebut sudah ditanda tangani oleh anggota BPD.
Henry berharap, pengajuan pengaktifkan Kades Ibran dapat diproses Pemkab Seluma agar program pembangunan di desa dapat berjalan seperti semula.