Pemkab Seluma Bakal Klarifikasi BPD Dusun Baru, Soal Permohonan Pengaktifan Kades Ibran Pasca Dinonaktifkan

DENGARKAN: Pemkab Seluma saat menerima kehadiran warga Desa Dusun Baru beberapa waktu lalu. FOTO: IST--

"Kami sudah mengajukan permohonan, saat ini menunggu keputusan dari pemerintah. Permohonan ini berdasarkan hasil musyawarah bersama anggota BPD," sampai Henry.

Sementara itu Plt. Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang juga merupakan Sekretaris Desa, Hardi Yansah mengaku siap mengundurkan diri dari jabatannya. 

BACA JUGA:Usai Bertemu Wamensos, Dinsos Bengkulu Utara Terus Verifikasi Penerima Bansos

BACA JUGA:Aset Rumdin Pimpinan Dewan dan OPD Banyak Hilang, Laporan Inventarisir Ditenggat 31 Desember

Namun itu akan dilakukan apabila sang Kades nonaktif, Ibran juga siap melakukan hal serupa.

Hal ini merupakan salah satu opsi yang terbaik menurutnya, karena keduanya memang dinilai sudah tidak akur lagi sejak beberapa waktu lalu, terlebih lagi polemik yang timbul di tengah tengah desa kerap dikaitkan antara hubungan Kades Ibran dan Sekdes Hardi.

"Demi masyarakat desa rukun dan damai, saya pernah sampaikan bahwa jika Kades Ibran, maka saya juga siap mundur dari jabatan Sekdes. Apa yang kita kejar di dunia ini, karena finishnya adalah kematian," tegas Hardi Yansah.

Mengenai status Kades Ibran yang saat ini telah melewati masa nonaktif. 

BACA JUGA:Dijadwalkan Ulang Hari Ini, 7 Peserta Seleksi PPPK Asal Enggano Terancam Tak Bisa Ikut

BACA JUGA:Musim Hujan Rentan Penyebaran DBD

Hardi menyampaikan bahwa keputusan bisa dilihat dari respon atau permintaan masyarakat Desa Dusun Baru itu sendiri.

Perlu diketahui pada pekan lalu puluhan warga Desa Dusun Baru mendatangi Kantor Bupati Seluma untuk menyuarakan penolakan dilanjutkannya Kades Ibran dari jabatan.

"Kami harapkan bapak Bupati melalui Pemkab Seluma dapat segera menuntaskan permasalahan ini agar roda pemerintahan di desa dapat kembali berjalan seperti dulu," harap Hardi Yansah.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, M. Si mengatakan juga akan segera memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan Desa Dusun Baru.

Mulai dari Camat Ilir Talo, Perangkat Desa Dusun Baru, Anggota BPD Dusun Baru hingga warga Desa Dusun Baru. Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan, apakah selama masa nonaktif, Ibran tidak kembali melanggar point point yang telah disepakati selama dinonaktifkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan