Pemkab Seluma Bakal Klarifikasi BPD Dusun Baru, Soal Permohonan Pengaktifan Kades Ibran Pasca Dinonaktifkan

DENGARKAN: Pemkab Seluma saat menerima kehadiran warga Desa Dusun Baru beberapa waktu lalu. FOTO: IST--

Di dalam SK pemberhentian sementara, ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. 

Yakni  mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

"Kita ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang telah menjaga komitmen apakah masih melanggar, hasil keterangan yang kita peroleh akan dibawa saat rapat koordinasi bersama nantinya. Memang saat ini posisi Ibran sudah melewati masa nonaktif, namun nanti akan kita evaluasi dulu apakah memang layak diaktifkan kembali atau justru akan diperpanjang atau pemberhentian permanen," tegas Nopetri Elmanto.

Keresahan masyarakat atas kepemimpinan Kades Ibran sudah beberapa kali viral, kantor Bupati Seluma sudah 2 kali didatangi ratusan pendemo, bahkan kantor desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga. 

Penutupan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika Kepala Desa dan perangkat desa pendukung Kepala Desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa. 

Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.

Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan