Cegah dan Berantas Korupsi, Inspektorat Bengkulu Tengah Gelar Sosialisasi
ANTUSIAS: Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah menggelar sosialisasi anti korupsi dan program pencegahan korupsi di Bengkulu Tengah.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah melaksanakan sosialisasi anti korupsi dan program pencegahan korupsi di Bengkulu Tengah, Rabu 18 Desember 2024.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai upaya memberantas korupsi dan menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kegiatan ini Inspektorat mengundang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bengkulu Tengah serta perwakilan DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Hendri Donal, SH, MH mengungkapkan melalui kegiatan ini Pj Bupati Bengkulu Tengah menyampaikan kepada seluruh OPD untuk benar-benar menggunakan anggaran sesuai aturan yang ada dan jangan melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemberangkatan CJH 2025
BACA JUGA:Dewan Desak Posisi Sekda Provinsi Bengkulu Segera Diisi
“Melalui kegiatan ini kita berharap semua Kepala OPD dapat menggunakan anggaran sesuai RAB dan sesuai aturan yang berlaku. Kita berharap tidak ada lagi pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Pj Bupati juga meminta kepada seluruh OPD jangan lagi melakukan tindakan korupsi, baik itu kegiatan fisik ataupun non fisik. Apabila masih ada pejabat yang melakukan korupsi, cepat atau lambat akan ketahuan. Kalau tak bisa dihilangkan, setidaknya diminimalisir jangan sampai ada praktik korupsi tersebut.
“Pj Bupati Bengkulu Tengah sangat menekankan jangan sampai ada pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Apabila ada, maka akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH),” tegas Hendri.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Tengah, Welldo Kurniyanto, SE, MM, CGCAE mengatakan, sosialisasi ini dilaksanakan sebagai amanat yang diberikan KPK kepada Inspektorat. Setiap tahun Inspektorat wajib melaksanakan kegiatan sosialisasi anti korupsi dan program pencegahan korupsi.
BACA JUGA:Perkara Pembayaran CSR, Dewan Kaur Panggil Pihak Perusahaan Tambak Udang
BACA JUGA:Kebutuhan LPG 3 Kg di Bengkulu Diprediksi Meningkat, Ini Alasannya
Dalam kesempatan ini pihaknya tidak bosan mengingatkan kepada para pengguna anggaran, pengelola anggaran dan pengelola kegiatan untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar aturan dan melawan hukum yang berdampak terhadap kerugian negara.
“Pada intinya dalam kegiatan sosialisasi ini kami menyampaikan kepada para peserta untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam hal ini tindak pidana korupsi. Tentu kami berharap semuanya bisa memahami maksud dan tujuan sosialisasi ini,” tegasnya.