Kades Tanjung Alam Akhirnya Pemberhentian Sementara
DIBERHENTIKAN: Kades Tanjung Alam Kecamatan Mas Ferry Marzoni diberhentikan sementara--Foto: Heru Pramana.Koranrb.Id
KEPAHIANG,KORANRB.ID - Pemberhentian terhadap Kades Tanjung Alam Kecamatan Mas Ferry Marzoni dari jabatannya, tinggal menunggu waktu.
Setelah Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara dari Dinas PMD Kabupaten Kepahiang diketahui sudah di meja Bupati Kepahiang.
Di dalam SK tersebut, Kades Tanjung Alam mendapatkan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan terhitung sejak SK diteken bupati.
Hal ini dibenarkan Kadis PMD Kabupaten Kepahiang, Iwan Zamzam, SH saat dikonfirmasi, Rabu 18 Desember 2024.
"Ini kan putusan tim yang disepakati sebelumnya. Terhitung kapan, nanti setelah bupati pulang," kata Iwan.
BACA JUGA:Waspada! Beredar Akun Medsos Palsu Bank Bengkulu, Tawarkan Undian Gratis & Kupon Berhadiah
BACA JUGA:Penasehat Hukum Terdakwa Pembunuh Polisi Ajukan Eksepsi
Selama kekosongan jabatan tersebut, Desa Tanjung Alam akan dipimpin seorang pejabat sementara (Pjs) Kades yang nantinya ditunjuk oleh Pemkab Kepahiang. Pjs Kades ini pula nantinya, akan menentukan ke mana arah kepempinan Desa Tanjung Alam kemudian.
Polemik di Desa Tanjung Alam ini sendiri meruncing setelah warga beserta perangkat desa mendesak Kades mundur.
Bukan tanpa alasan, Kades Tanjung Alam dianggap telah melanggar norma adat dan asusila.
Setelah mendapat persetujuan warga, lembaga adat hingga DPRD Kabupaten Kepahiang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam telah melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang, Hidayatulah Sjahid berisi mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Surat BPD Tanjung Alam nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024.
Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap dugaan perbuatan asusila Kades Tanjung Alam.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas.