OJK Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024

PENGHARGAAN: Otoritas Jasa Keuangan kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.-foto: ojk/koranrb.id-

KORANRB.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperoleh predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian pada 2024.

Sertifikat penganugerahan sebagai Badan Publik Informatif level nasional ini disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi, Rospita Vici Paulyn di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024 dilansir dari laman ojk.go.id.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. 

Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. 

Pada tahun 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam 2 tahun berturut-turut.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Siapkan Rp15 Miliar untuk Pemberangkatan CJH 2025

BACA JUGA: BNN Kota Bengkulu Pastikan Seluruh Pegawainya Negatif Narkoba, Ini Acuannya

Rospita menjelaskan predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik di pusat maupun di daerah.

Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat, yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik.  Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2024 sampai dengan akhir November 2024.

Pada tahun 2024 ini terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017 OJK telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK. 

Pada tahun 2020 OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada tahun 2021 hingga saat ini.

BACA JUGA:Di Tangan Bupati Mian, Fasilitas 2 Rumah Sakit Umum di Bengkulu Utara Semakin Lengkap

BACA JUGA:Dewan Desak Posisi Sekda Provinsi Bengkulu Segera Diisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan